PARIMO, theopini.id – Salah seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ahmad Lasanudin, melakukan blokade fasilitas umum dengan membangun pagar berawat duri di tengah jalan di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Tindakan blokade jalan tersebut dilakukan warga, karena mengaku belum menerima ganti rugi lahan, dari pemerintah daerah setempat.
“Terkait jalan di lokasi almarhum Amir Lasanudin memang sudah di pagar oleh saudaranya Ahmad Lasanudin. Alasannya milik mereka dan belum dibayar oleh Bupati Parimo,” ungkap Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo saat ditemui di Parigi, Kamis, 10 Februari 2022.
Menurutnya, pihaknya telah memperingati saudara Ahmad Lasanudin saat melaporkan blokade jalan tersebut ke kantor Kelurahan Kampal.
Harapannya, agar tindakan itu tidak dilakukan, sebab jalan itu merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Ahmad Lasanudin, meminta sertifikat tanah yang masih atas nama Amir Lasanudin itu dipisah. Karena lahan perkuburan orang tua mereka masuk dalam Land Consolidation (LC),” kata dia.
Pihaknya telah mengkonsultasikan persoalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).
Namun, hasil konsultasi tersebut dinilainnya belum memberikan titik terang, sebab penyelesaian persoalan itu hanya dapat dilakukan kedua belah pihak, antara Ahmad Lasanudin dan ahli waris almarhum Amir Lasanudin.
“Sehingga menurut Dinas PUPRP persoalan itu tidak bisa dinaikan ke pertanahan. Karena penyelesaiannya harus dilakukan internal keluarga,” ujarnya.
Hanya saja, pihak kelurahan tetap akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak, agar permasalahan blokade jalan akan berlarut-larut.
“Itu kan akses jalan masyarakat, jadi perlu dicarikan solusi. Jangan sampai dibiarkan begitu saja, makanya kami akan buat pertemuan nanti,” tuturnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar