the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

Persidangan perkara narkoba, digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H, Rabu 9 Februari 2022. (Foto : HMS PN Donggala)

Baca Juga

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

DONGGALA, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah menjatuhkan hukuman berat terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 95,062 Kilogram (Kg).

Dalam putusan pengadilan, ketiganya masing-masing dalam berkas terpisah yakni, Alfian Awumbas Bin Morens dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia sebelum diadili.

Persidangan perkara tersebut digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H.

Ketiga terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kilogram, dan terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifaizal mengatakan, perkara ini adalah sejarah dilakukan oleh PN Donggala, sebab sebelumnya belum ada putusan pidana hukuman mati.

“Terdakwa atasnama Alfian Awumbas Bin Morens mendapat putusan hukuman mati. Alfian ini adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah ditembak dibagian lutut,” ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman ini kata dia, adalah sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut.

Laporan : Syamsir

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#KasusNarkoba#PNDonggala#Sulteng#vonismati
ShareSendTweet
Previous Post

Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Next Post

Blokade, Warga Bangun Pagar Berkawat Duri di Tengah Jalan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

26 Agustus 2026
Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

26 Agustus 2026
Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

22 Excavator Diamankan di Buol, Polda Sulteng Telusuri Keterkaitannya dengan Dugaan PETI

26 Agustus 2026
Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

26 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 52 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d