DONGGALA, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah menjatuhkan hukuman berat terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 95,062 Kilogram (Kg).
Dalam putusan pengadilan, ketiganya masing-masing dalam berkas terpisah yakni, Alfian Awumbas Bin Morens dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia sebelum diadili.
Persidangan perkara tersebut digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H.
Ketiga terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kilogram, dan terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifaizal mengatakan, perkara ini adalah sejarah dilakukan oleh PN Donggala, sebab sebelumnya belum ada putusan pidana hukuman mati.
“Terdakwa atasnama Alfian Awumbas Bin Morens mendapat putusan hukuman mati. Alfian ini adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah ditembak dibagian lutut,” ungkapnya.
Sedangkan terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman ini kata dia, adalah sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut.
Laporan : Syamsir
Komentar