the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

the OPINI by the OPINI
11 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
1
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

Persidangan perkara narkoba, digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H, Rabu 9 Februari 2022. (Foto : HMS PN Donggala)

1
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

DONGGALA, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah menjatuhkan hukuman berat terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 95,062 Kilogram (Kg).

Dalam putusan pengadilan, ketiganya masing-masing dalam berkas terpisah yakni, Alfian Awumbas Bin Morens dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia sebelum diadili.

Persidangan perkara tersebut digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H.

Ketiga terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kilogram, dan terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifaizal mengatakan, perkara ini adalah sejarah dilakukan oleh PN Donggala, sebab sebelumnya belum ada putusan pidana hukuman mati.

“Terdakwa atasnama Alfian Awumbas Bin Morens mendapat putusan hukuman mati. Alfian ini adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah ditembak dibagian lutut,” ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman ini kata dia, adalah sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut.

Laporan : Syamsir

Tags: #JPU#KasusNarkoba#PNDonggala#Sulteng#vonismati
Previous Post

Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Next Post

Blokade, Warga Bangun Pagar Berkawat Duri di Tengah Jalan

Next Post
Blokade, Warga Bangun Pagar Berkawat Duri di Tengah Jalan

Blokade, Warga Bangun Pagar Berkawat Duri di Tengah Jalan

Comments 1

  1. Ping-balik: Terancam Hukuman Berat, Pengedar Sabu di Mepanga Digulung Polisi Saat Dini Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In