the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Parimo: Subjek Terlapor Tidak Terpenuhi

the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Parimo: Subjek Terlapor Tidak Terpenuhi

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Jayadin.

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) terkesan menganulir kesepakatan awal dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat.

Pasalnya, usai menggelar rapat pembahasan pada Kamis, 4 Januari 2023, Bawaslu Parimo menyebut tiga unsur lembaga dalam Sentra Gakkumdu, telah bersepakat meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat Diteruskan ke Polisi

Namun, belakangan Bawaslu Parimo kembali menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.

“Sehingga pada detik-detik akhir penerusan (ke Kepolisian), Sentra Gakkumdu memutuskan, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut tidak dapat memenuhi rumusan unsur pasal, dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Jayadin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia menyebut, Bawaslu Parimo beberapa waktu lalu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa pembagian sembako yang dilakukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Dalam prosesnya, Bawaslu Parimo telah melakukan penanganan berdasarkan mekanisme, dan didampingi Gakkumdu telah mengklarifikasi saksi-saksi, pihak terlapor, pihak terkait, dan ahli, untuk meminta keterangan sekaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kemudian, melakukan rapat bersama untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang dimulai sejak peristiwa ditemukan,” bebernya.

Selain itu, menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil, unsur pasal yang dikenakan, sampai pada status peristiwa tersebut, untuk diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak.

Selanjutnya, Sentra Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan, untuk menentukan status dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut, pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Apakah dilanjutkan ketahapan penyidikan atau tidak,” imbuhnya.

Sehingga, berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Parimo sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, bahwa peristiwa dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu dalam waktu 1×24 jam, akan diteruskan ke Kepolisian, untuk dilakukan penyidikan.

Tetapi, sekitar pukul 15.38 WITA, pada Jum’at, 5 Januari 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan Gakkumdu terhadap unsur Pasal dimaksud, terkait dengan subjek terlapor tidak dapat terpenuhi.

“Karena pada prinsipnya, Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pidana Pemilu, penting untuk menyamakan pemahaman serta pandangan terkait formil dan materil, menentukan suatu pelanggaran tindak Pidana Pemilu,” tukasnya.

Padahal, sebelumnya Jayadin mengatakan, dalam temuan pelanggaran Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Sebab, sang Caleg yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan bahan kampanye, berupa stiker dan kartu nama dalam plastik berisi sembako, saat Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, pada 2 Desember 2023.

“Sehingga, kami indikasikan pembagian bahan kampanye tersebut, dibungkus dengan kegiatan Kundapil, yang mengarah pada dugaan pidana Pemilu,” kata Jayadin, di Parigi, pada Jum’at, 5 Januari 2024.

Menurutnya, sesuai hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Parimo, bahan kampanye berupa stiker memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg, seperti foto, paku mencoblos, dan gambar partai.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat

Bahkan, bahan kampanye bermuat citra diri dan ajakan tersebut, diperkuat keterangan sejumlah ahli, di antaranya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tata negara dan administrasi negara serta pidana.

“Temuan ini, merupakan temuan Bawaslu Parimo. Penanganan usai registrasi dilakukan selama tujuh hari, dan diperpanjang menjadi 14 hari,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri HUT ke-23 DJPK, Ini Pesan Sri Mulyani

Next Post

Menparekraf: Proyek Pembangunan Sarana Pendukung Parekraf IKN Telah Bergulir

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d