PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sedang mendalami dugaan pelanggaran Calon Legislatif (Caleg) saat tahapan kampanye.
“Saat ini, penanganan dugaan pelanggarannya sudah masuk tahapan klarifikasi saksi-saksi,” ungkap Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra, di Parigi, Jum’at, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Minimalisir Pelanggaran Pemilu Lewat Sosialisasi dan Rakor
Menurutnya, tindakan yang terkualifisir sebagai dugaan pidana Pemilu tersebut, dilakukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diusung Partai Demokrat.
Caleg yang juga notabene sebagai anggota legislatif aktif di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, saat dugaan pelanggaran terjadi melakukan kegiatan legal yang difasilitasi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terselubung salah satu metode kampanye, yakni adanya penyebaran alat peraga kampanye, berupa stiker.
“Jadi, stikernya diselipkan dalam bingkisan paket sembako yang dibagikan ke masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Parimo sedang menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Pemilu terhadap perbuatan yang bersangkutan.
Proses penyelidikan ini, akan memakan waktu maksimal 14 hari penanganan. Di mana, Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian akan melakukan pembahasan, sebelum menggelar rapat pleno.
Baca Juga: Bawaslu Sulteng: Pelanggaran Netralitas ASN Banyak Ditemukan di Touna
“Apakah nanti dilanjutkan penyidikan atau dihentikan. Sejauh ini, kami masih memperdalam keterangan para saksi, untuk memperoleh bukti-bukti pendukung lainnya, terkait dugaan pidana ini,” pungkasnya.







Komentar