PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat ke Kepolisian.
“Penanganan temuan dugaan pidana Pemilu disepakati diterukan ke Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat rapat Sentra Gakkumdu,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin, di Parigi, Jum’at, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata dia, Bawaslu Parimo wajib menyampaikan temuan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian, paling lambat 1×24 jam.
Sehingga, Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait pasal yang akan diterapkan atas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.
“Saat ini, kami sedang melakukan pemberkasan. Karena, ada beberapa surat yang harus dilengkapi untuk meneruskan dugaan pidana Pemilu itu,” ujarnya.
Dalam temuan tersebut, pelanggaran Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat mengarah pada tindak pidana Pemilu.
Sebab, sang Caleg yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama dalam plastik berisi sembako, saat Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, pada 2 Desember 2023.
“Sehingga, kami indikasikan pembagian bahan kampanye tersebut, dibungkus dengan kegiatan Kundapil, yang mengarah pada dugaan pidana Pemilu,” tukasnya.
Menurutnya, sesuai hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Parimo, bahan kampanye berupa stiker memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg, seperti foto, paku mencoblos, dan gambar partai.
Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu 2024
Bahkan, bahan kampanye bermuat citra diri dan ajakan tersebut, diperkuat keterangan sejumlah ahli, di antaranya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tata negara dan administrasi negara serta pidana.
“Temuan ini, merupakan temuan Bawaslu Parimo. Penanganan usai registrasi dilakukan selama tujuh hari, dan diperpanjang menjadi 14 hari,” pungkasnya.







Komentar