the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat Diteruskan ke Polisi

the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Soal Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Parimo: Bukan Laporan, Sifatnya Informasi

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin. (Foto: Oppie)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat ke Kepolisian.

“Penanganan temuan dugaan pidana Pemilu disepakati diterukan ke Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat rapat Sentra Gakkumdu,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin, di Parigi, Jum’at, 5 Desember 2023.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Demokrat

Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata dia, Bawaslu Parimo wajib menyampaikan temuan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian, paling lambat 1×24 jam.

Sehingga, Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait pasal yang akan diterapkan atas dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

“Saat ini, kami sedang melakukan pemberkasan. Karena, ada beberapa surat yang harus dilengkapi untuk meneruskan dugaan pidana Pemilu itu,” ujarnya.

Dalam temuan tersebut, pelanggaran Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diusung Partai Demokrat mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Sebab, sang Caleg yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama dalam plastik berisi sembako, saat Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, pada 2 Desember 2023.

“Sehingga, kami indikasikan pembagian bahan kampanye tersebut, dibungkus dengan kegiatan Kundapil, yang mengarah pada dugaan pidana Pemilu,” tukasnya.

Menurutnya, sesuai hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Parimo, bahan kampanye berupa stiker memuat citra diri dan ajakan untuk memilih sang Caleg, seperti foto, paku mencoblos, dan gambar partai.

Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu 2024

Bahkan, bahan kampanye bermuat citra diri dan ajakan tersebut, diperkuat keterangan sejumlah ahli, di antaranya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tata negara dan administrasi negara serta pidana.

“Temuan ini, merupakan temuan Bawaslu Parimo. Penanganan usai registrasi dilakukan selama tujuh hari, dan diperpanjang menjadi 14 hari,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#CalegDemokrat#parigimoutong#SentraGakkumdu#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Masyarakat Diimbau Waspada Modus Jual Beli Beras Online

Next Post

Bawaslu Parimo Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Tugasnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
RAD KIA Parimo Ditargetkan Aplikatif dan Masuk Penganggaran 2027

RAD KIA Parimo Ditargetkan Aplikatif dan Masuk Penganggaran 2027

1 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d