the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Parimo: Bapaslon Perseorangan Telah Penuhi Kekurangan Syarat Dukungan

the OPINIbythe OPINI
8 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo: Bapaslon Perseorangan Telah Penuhi Kekurangan Syarat Dukungan

Divisi Teknis, Iskandar Mardani dan Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan telah memenuhi kekurangan syarat dukungan, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin).

Bapaslon perseorangan mengantarkan syarat dukungannya ke KPU Parimo, pada hari terakhir masa perbaikan, Jum’at malam, 7 Juni 2024.

Baca Juga: KPU Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan ke Bapaslon Independen

“Kedua Bapaslon perseorangan, baik Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya serta Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, sudah menyampaikan hasil kekurangan syarat dukungannya,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 8 Juni 2024.

Setelah ini, menurutnya, syarat dukungan masing-masing Bapaslon perseorangan yang telah dilengkapi, akan dilakukan Vermin perbaikan yang dimulai sejak 8-18 Juni 2024.

Kemudian, KPU Parimo akan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Senada, Ketua Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani menambahkan, batas waktu untuk memenuhi kekurangan dokumen syarat dukungan tersebut, sesuai dengan surat KPU RI nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024.

Menurutnya, masing-masing Bapaslon perseorangan yang hadir di KPU Parimo, telah menyampaikan dokumen syarat dukungan lebih dari jumlah kekurangan, hasil penambahan syarat dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dalam Vermin.

“Dalam proses perbaikan kemarin, kami memang memberikan kesempatan kepada Bapaslon perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan sebanyak-banyaknya,” jelasnya.

Baca Juga: Isram-Nasar Optimis Penuhi Target Perbaikan Syarat Dukungan

Iskandar menyebut, masing-masing Bapaslon perseorangan dapat memanfaatkan waktu penyerahan perbaikan, untuk memenuhi kekurangan jumlah dokumen syarat dukungan tersebut, dengan efektif dan maksimal.

“Saat penyerahan perbaikan kemarin, kami telah memberikan Berita Acara, diterima dan lengkap untuk dilakukan Vermin perbaikan kesatu, yang menjadi penentu apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan Verfak” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPU#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Gerakan Tanam Padi Sawah, Berikut Harapan Wabup Sigi

Next Post

Bocah 13 Tahun di Nuhon Banggai Dilaporkan Hilang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d