PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan telah memenuhi kekurangan syarat dukungan, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin).
Bapaslon perseorangan mengantarkan syarat dukungannya ke KPU Parimo, pada hari terakhir masa perbaikan, Jum’at malam, 7 Juni 2024.
Baca Juga: KPU Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan ke Bapaslon Independen
“Kedua Bapaslon perseorangan, baik Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya serta Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, sudah menyampaikan hasil kekurangan syarat dukungannya,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Setelah ini, menurutnya, syarat dukungan masing-masing Bapaslon perseorangan yang telah dilengkapi, akan dilakukan Vermin perbaikan yang dimulai sejak 8-18 Juni 2024.
Kemudian, KPU Parimo akan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Senada, Ketua Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani menambahkan, batas waktu untuk memenuhi kekurangan dokumen syarat dukungan tersebut, sesuai dengan surat KPU RI nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024.
Menurutnya, masing-masing Bapaslon perseorangan yang hadir di KPU Parimo, telah menyampaikan dokumen syarat dukungan lebih dari jumlah kekurangan, hasil penambahan syarat dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dalam Vermin.
“Dalam proses perbaikan kemarin, kami memang memberikan kesempatan kepada Bapaslon perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan sebanyak-banyaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Isram-Nasar Optimis Penuhi Target Perbaikan Syarat Dukungan
Iskandar menyebut, masing-masing Bapaslon perseorangan dapat memanfaatkan waktu penyerahan perbaikan, untuk memenuhi kekurangan jumlah dokumen syarat dukungan tersebut, dengan efektif dan maksimal.
“Saat penyerahan perbaikan kemarin, kami telah memberikan Berita Acara, diterima dan lengkap untuk dilakukan Vermin perbaikan kesatu, yang menjadi penentu apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan Verfak” pungkasnya.