PARIMO, theopini.id – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya optimis dapat memenuhi targer perbaikan syarat dukungan, hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Jauh hari kami sudah siap, dan mengantisipasi keadaan ini, sebelum dilaksanakan tahapan penyerahan hasil verifikasi,” kata bakal calon Bupati Parimo, Isram Said Lolo, usai menerima hasil verifikasi administrasi syarat dukungan dari KPU, di Parigi, Jum’at, 31 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan ke Bapaslon Independen
Menurutnya, tim Isram-Nasir masih memiliki stok dukungan kurang lebih 19.000, yang belum sempat diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Ia memastikan, masa tahapan perbaikan hasil Vermin KPU, akan dimanfaatkan dengan baik, untuk melengkapi kekurangan sebanyak 838 syarat dukungan.
“Ruang perbaikan yang diberikan KPU, nantinya akan kita manfaatkan sebaik mungkin, sebagai bentuk keseriusan kami mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo 2024,” tukasnya.
Meskipun, minimnya waktu yang diberikan KPU untuk masa perbaikan, memungkinkan menjadi kendala saat menyelesaikan penginputan syarat dukungan, dalam aplikasi SILON.
“Hampir sama dengan waktu pada tahapan sebelumnya, hingga sebagian data tidak terinput,” ujarnya.
Dalam berita acara rekapitulasi syarat dukungan, Bapaslon Isram-Nasar menginput 30.579 dalam aplikasi SILON, dari 27.768 minimal dukangan.
Namun, berdasarkan hasil Vermin KPU Parimo, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 11.963, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 14.967, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 3.648 dukungan.
Baca Juga: 400 Relawan Bantu Isram-Nasar Penuhi Syarat Dukungan Calon Independen
Dengan jumlah itu, Bapaslon Isram-Nasar diberikan ruang perbaikan, untuk melengkapi 838 dukungan untuk mencukupi hasil penambahan syarat dukungan MS dan BMS. Sehingga, mencapai target syarat mininal 27.768.
Isram percaya, KPU Parimo telah melaksanakan tugas, dan fungsinya dengan sangat baik pada tahapan ini. Dibuktikan, tidak adanya komplain atas rekapitulasi syarat dukungan hasil vermin tersebut.






