the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Simpan 54 Saset Sabu Dalam Dompet, Warga Parimo Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
7 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Simpan 54 Saset Sabu Dalam Dompet, Warga Parimo Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pengedar sabu, yang berhasil diamankan Satresnakoba Polres Parimo, Rabu, 7 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

PARIMO, theopini.id – Pria berinisial HR, warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangkap Polisi, Rabu siang, 7 Agustus 2024.

Pria ini, ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kasimbar.

Baca Juga: Pria di Parimo Diringkus Polisi Lantaran Miliki Empat Saset Sabu

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat ke tim Opsnal Satresnakoba, karena resah dengan aktivitas pelaku, pada Selasa, 6 Agustus 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, di Parigi, Rabu.

Berdasarkan informasi masyarakat, kata dia, pelaku HR sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnakoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku HR di rumahnya, di Desa Kasimbar Palapi, sekira pukul 12.15 WITA, Rabu.

Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal Satresnakoba menemukan barang bukti 54 saset sabu, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR.

 “Sabu ini, disimpan dalam dompet kecil warna hitam yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku,” ujarnya.

Kemudian, tim Opsnal Satresnakoba menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Saat diinterogasi, lanjut Nasir, pelaku HR mengakui seluruh barang yang disita, adalah miliknya.

Selain itu, pelaku juga mengakui sabu tersebut didapatkan dari laki-laki berinisial LL yang  berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

“Pelaku mendapatkan sabu itu, dengan cara diantarkan langsung ke rumahnya,” terangnya.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dengan 19 Tersangka Mulai dari Pencurian hingga Asusila

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku HR, yakni:

  1. 54 saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram
  2. Satu timbangan digital
  3. Tiga potongan pipet
  4.  Satu dompet warna merah muda
  5. Satu dompet kecil warna hitam merk Lacoste
  6. Satu dompet sedang warna hitam
  7. 18 lembar palstik bening kosong kecil
  8. Satu lembar plastik klip bening kosong sedang
  9.  Satu punk plastik bening kosong
  10. Uang tunai Rp 900.000

“Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#PolresParimo
ShareSendTweet
Previous Post

Disdikbud Parimo Gelar Rakor Interoperabilitas Data dan Sistem Pengelolaan Kinerja

Next Post

Sulteng Butuh Pemikiran Radikal Kepemimpinan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d