Simpan 54 Saset Sabu Dalam Dompet, Warga Parimo Ditangkap Polisi

PARIMO, theopini.idPria berinisial HR, warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangkap Polisi, Rabu siang, 7 Agustus 2024.

Pria ini, ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kasimbar.

Baca Juga: Pria di Parimo Diringkus Polisi Lantaran Miliki Empat Saset Sabu

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat ke tim Opsnal Satresnakoba, karena resah dengan aktivitas pelaku, pada Selasa, 6 Agustus 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, di Parigi, Rabu.

Berdasarkan informasi masyarakat, kata dia, pelaku HR sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnakoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku HR di rumahnya, di Desa Kasimbar Palapi, sekira pukul 12.15 WITA, Rabu.

Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal Satresnakoba menemukan barang bukti 54 saset sabu, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR.

 “Sabu ini, disimpan dalam dompet kecil warna hitam yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku,” ujarnya.

Kemudian, tim Opsnal Satresnakoba menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Saat diinterogasi, lanjut Nasir, pelaku HR mengakui seluruh barang yang disita, adalah miliknya.

Selain itu, pelaku juga mengakui sabu tersebut didapatkan dari laki-laki berinisial LL yang  berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

“Pelaku mendapatkan sabu itu, dengan cara diantarkan langsung ke rumahnya,” terangnya.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dengan 19 Tersangka Mulai dari Pencurian hingga Asusila

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku HR, yakni:

  1. 54 saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram
  2. Satu timbangan digital
  3. Tiga potongan pipet
  4.  Satu dompet warna merah muda
  5. Satu dompet kecil warna hitam merk Lacoste
  6. Satu dompet sedang warna hitam
  7. 18 lembar palstik bening kosong kecil
  8. Satu lembar plastik klip bening kosong sedang
  9.  Satu punk plastik bening kosong
  10. Uang tunai Rp 900.000

“Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar