Daftar ke KPU Parimo, Dokumen Pencalonan Pasangan Nizar-Ardi Dinyatakan Lengkap

PARIMO, theopini.idBakal Pasangan Calon (Bapaslon) M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah untuk melakukan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu, 28 Agustus 2024.

Nizar-Ardi merupakan Bapaslon pertama yang melakukan pendaftaran, hadir didampingi para pimpinan partai politik pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga: KPU Parimo Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bapaslon

Kemudian, pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta tim pemenangan dan sejumlah massa pendukung.

Bapaslon Nizar-Ardi yang tiba sekira pukul 14.00 WITA ini, diterima Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima dan anggota komisioner lainnya.

Bahkan, anggota Bawaslu Parimo yang melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPU Parimo pun menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Bapaslon Nizar-H Ardi Kadir, telah lengkap.

“Pada hari ini, KPU Parimo menerima pasangan pada pemilihan bupati dan wail bupati 2024, atas nama M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, membacakan berita acara pendaftaran bakal calon kepala daeah.  

Ia mengatakan, Bapaslon Nizar-Ardi yang diusulan gabungan partai politik, dengan menggunakan perolehan kursi/perolehan suara sah, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Partai Hanura suara sah 15.455
  2. PKS suarah sah 20.611
  3. PAN suara sah 12.202  
  4. PKB suara sah 21.820

“Total jumlah suara sah sebanyak 70.088,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran ke KPU, Pasangan Nizar-Ardi Deklarasikan Koalisi BERSINAR

Terhadap bakal calon bupati dan wail bupati tersebut, KPU Parimo telah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, dan syarat calon.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran dinyatakan diterima,” tegasnya.  

Komentar