the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

PARIMO, theopini.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila, dituntut 18 tahun penjara.

Hal ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, belum lama ini.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

“JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Rabu, 4 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, pasal 81 ayah 3 Undang-Undang Perlindungan anak, memberatkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila ini, karena saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek.

Kemudian, terdakwa juga sebagai tenaga pendidik serta wali kedua korban yang merupakan siswanya.

Sedangkan tuntutan pidananya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.

“Korbannya kan ada dua, nominal restitusi untuk korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-,” urainya.

Fikri menyebut, nominal restitusi yang disampaikan JPU dalam tuntunan tersebut, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut mendampingi kedua korban.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, pembelaan terdakwa MD terhadap tuntutan JPU, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Kami berharap, tuntutan ini dapat dikabulkan Majelis Hakim, karena JPU telah melakukan pembuktian yang maksimal dalam persidangan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusTindakPidanaAsusila#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diresmikan Pj Bupati Parimo, PT PLN Bangun Sarana Air Bersih di Desa Binangga

Next Post

Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d