PALU, theopini.id – Dua berkas kasus peredaran narkoba dengan tiga tersangka, diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah ke Jaksa, Rabu, 4 September 2024.
“Hari ini, penyidik Ditresnarkoba menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, dalam keterangan resminya, Rabu.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).
Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian, tersangka Z (21), warga jalan M. Yamin, Kota Palu, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulawesi Tengah.
“Mereka ditangkap pada Sabtu, 26 Juni 2024, di Jalan Zebra IV Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti, di antaranya empat paket sabu seberat 4,0602 gram,” jelasnya.
Berkas lain, dengan tersangka inisial ZFA (35) warga Jalan Tombolotutu, Kota Palu, yang ditangkap pada, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca Juga: Mei hingga Juni 2024, Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba
Tersangka ZFE ditangkap di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu beserta barang bukti dua paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.
“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Komentar