the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

Tiga tersangka saat diserahkan ke Kejati Sulawesi Tengah, Rabu, 4 September 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Dua berkas kasus peredaran narkoba dengan tiga tersangka, diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah ke Jaksa, Rabu, 4 September 2024.

“Hari ini, penyidik Ditresnarkoba menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, dalam keterangan resminya, Rabu.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu Hasil Sitaan Empat Kasus Narkoba

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21).

Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kemudian, tersangka Z (21), warga jalan M. Yamin, Kota Palu, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulawesi Tengah.

“Mereka ditangkap pada Sabtu, 26 Juni 2024, di Jalan Zebra IV Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti, di antaranya empat paket sabu seberat 4,0602 gram,” jelasnya.

Berkas lain, dengan tersangka inisial ZFA (35) warga Jalan Tombolotutu, Kota Palu, yang ditangkap pada, Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca Juga: Mei hingga Juni 2024, Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba

Tersangka ZFE ditangkap di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu beserta barang bukti dua paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.

“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusNarkoba#KejatiSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

Next Post

Kementerian PUPR Targetkan 104 Km Jalan Nasional Baru Terbangun pada 2025 

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d