PARIMO, theopini.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila, dituntut 18 tahun penjara.
Hal ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, belum lama ini.
Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan
“JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Rabu, 4 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, pasal 81 ayah 3 Undang-Undang Perlindungan anak, memberatkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila ini, karena saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek.
Kemudian, terdakwa juga sebagai tenaga pendidik serta wali kedua korban yang merupakan siswanya.
Sedangkan tuntutan pidananya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.
“Korbannya kan ada dua, nominal restitusi untuk korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-,” urainya.
Fikri menyebut, nominal restitusi yang disampaikan JPU dalam tuntunan tersebut, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut mendampingi kedua korban.
Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan
Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, pembelaan terdakwa MD terhadap tuntutan JPU, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Kami berharap, tuntutan ini dapat dikabulkan Majelis Hakim, karena JPU telah melakukan pembuktian yang maksimal dalam persidangan,” pungkasnya.













