the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila, dituntut 18 tahun penjara.

Hal ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, belum lama ini.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

“JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Rabu, 4 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, pasal 81 ayah 3 Undang-Undang Perlindungan anak, memberatkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila ini, karena saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek.

Kemudian, terdakwa juga sebagai tenaga pendidik serta wali kedua korban yang merupakan siswanya.

Sedangkan tuntutan pidananya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.

“Korbannya kan ada dua, nominal restitusi untuk korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-,” urainya.

Fikri menyebut, nominal restitusi yang disampaikan JPU dalam tuntunan tersebut, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut mendampingi kedua korban.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, pembelaan terdakwa MD terhadap tuntutan JPU, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Kami berharap, tuntutan ini dapat dikabulkan Majelis Hakim, karena JPU telah melakukan pembuktian yang maksimal dalam persidangan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusTindakPidanaAsusila#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diresmikan Pj Bupati Parimo, PT PLN Bangun Sarana Air Bersih di Desa Binangga

Next Post

Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d