the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila, dituntut 18 tahun penjara.

Hal ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, belum lama ini.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

“JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Rabu, 4 Agustus 2024.

Baca Juga

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Ia menjelaskan, pasal 81 ayah 3 Undang-Undang Perlindungan anak, memberatkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila ini, karena saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek.

Kemudian, terdakwa juga sebagai tenaga pendidik serta wali kedua korban yang merupakan siswanya.

Sedangkan tuntutan pidananya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.

“Korbannya kan ada dua, nominal restitusi untuk korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-,” urainya.

Fikri menyebut, nominal restitusi yang disampaikan JPU dalam tuntunan tersebut, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut mendampingi kedua korban.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, pembelaan terdakwa MD terhadap tuntutan JPU, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Kami berharap, tuntutan ini dapat dikabulkan Majelis Hakim, karena JPU telah melakukan pembuktian yang maksimal dalam persidangan,” pungkasnya.

Tags: #KasusTindakPidanaAsusila#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diresmikan Pj Bupati Parimo, PT PLN Bangun Sarana Air Bersih di Desa Binangga

Next Post

Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In