the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana asusila, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Elly Leu)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutus bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Putusan tak terbukti bersalah ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis sore, 19 September 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek di Parimo Terdakwa Kasus Asusila Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa MD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.

Kemudian, membebaskan terdakwa MD dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. Selain itu, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” tukas Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua lembar pakaian milik korban masing-masing dimusnakan. Sementara kursi sofa berwarna coklat, dan satu rangkap jurnal, dikembalikan ke pihak sekolah melalui salah seorang saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mohamad Hasan menyatakan menerima putusan bebes Majelis Hakim, yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

“Kami dari tim kuasa hukum, menerima dari apa yang sudah dibacakan tadi, yang sudah vonis. Terkait langkah berikutnya, kita akan pikirkan,” ujarnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhtar Efendi mengaku, menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, akan ada langka mengantisipasi dengan melakukan kasasi.

“Pertimbanganya kami menjawab pikir-pikir (dalam persidangan), karena setelah mendengar putusan kami akan laporkan ke pimpinan. Kita bisa ajukan kasasi, dengan pikir-pikir akan ada jeda waktu yang panjang bagi kami untuk menyiapkan proses lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa MD dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan tuntutan pidana, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban, yang masih di bawah umur.

Nominal restitusi kedua korban bervariasi, korban inisial S sebesar Rp61.100.000,- dan korban berinisial F sebesar Rp51.600.000,-.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaAsusilaAnakdiBawahUmur
ShareSendTweet
Previous Post

Ketua Suku Bajo Sulteng: Kemenangan Ahmad Ali Adalah Kemenangan Masyarakat

Next Post

Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Bupati Parimo Dorong Kejelasan Bagian Penerimaan Daerah dari Pertambangan Rakyat

Bupati Parimo Dorong Kejelasan Bagian Penerimaan Daerah dari Pertambangan Rakyat

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d