Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

PARIMO, theopini.id Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis malam, 19 September 2024.

“Kedatangan kami ke Bawaslu, merujuk dari Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa,” ucap Kuasa Hukum, Syamsul Gafur, di Parigi, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu

Ia mengatakan, objek utama yang menjadi permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Parimo atas diterbitkannya berita acara hasil perbaikan syarat administrasi bakal calon.

BACA JUGA:  KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Di mana hasil dari berita acara tersebut, KPU Parimo telah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon bupati Amrullah.

“Ini akan jadi fokus utama bersama tim saat ini, untuk mengupayakan terpenuhinya syarat bakal calon guna mengikuti konstentasi Pilkada 2024,” katanya.

Syamsul menyebut, pihaknya ingin mengetahui prespektif KPU Parimo, yang tidak membenarkan dua syarat dokumen bakal calon Amrullah.

“Jika perihal masa jedah sebagai mantan narapidana terhadap bakal calon, tentunya melalui tim yang kita miliki juga mempunyai argumen menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ribuan Masyarakat Hadiri Konser Musik Beramal di Sigi

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU, ketentuanya bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun, jika mencalon diri sebagai calon kepala daerah terdapat empat syarat dokumen yang harus di penuhi.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Empat syarat dokumen administrasi tersebut, harus bisa menunjukan telah terpenuhinya jedah waktu lima tahun, dari masa terakhir bakal calon menyelesaikan pidana hingga ditetapkan.

“Bakal calon Amrullah sudah penuhi syarat tersebut. Secara mekanisme, Bawaslu merupakan kanal penyelesaian sengketa administrasi, sebelum ke PTUN,” pungkasnya.

Komentar