the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly, saat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, Kamis malam, 19 September 2024. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis malam, 19 September 2024.

“Kedatangan kami ke Bawaslu, merujuk dari Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa,” ucap Kuasa Hukum, Syamsul Gafur, di Parigi, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu

Ia mengatakan, objek utama yang menjadi permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Parimo atas diterbitkannya berita acara hasil perbaikan syarat administrasi bakal calon.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Di mana hasil dari berita acara tersebut, KPU Parimo telah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon bupati Amrullah.

“Ini akan jadi fokus utama bersama tim saat ini, untuk mengupayakan terpenuhinya syarat bakal calon guna mengikuti konstentasi Pilkada 2024,” katanya.

Syamsul menyebut, pihaknya ingin mengetahui prespektif KPU Parimo, yang tidak membenarkan dua syarat dokumen bakal calon Amrullah.

“Jika perihal masa jedah sebagai mantan narapidana terhadap bakal calon, tentunya melalui tim yang kita miliki juga mempunyai argumen menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU, ketentuanya bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun, jika mencalon diri sebagai calon kepala daerah terdapat empat syarat dokumen yang harus di penuhi.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Empat syarat dokumen administrasi tersebut, harus bisa menunjukan telah terpenuhinya jedah waktu lima tahun, dari masa terakhir bakal calon menyelesaikan pidana hingga ditetapkan.

“Bakal calon Amrullah sudah penuhi syarat tersebut. Secara mekanisme, Bawaslu merupakan kanal penyelesaian sengketa administrasi, sebelum ke PTUN,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Next Post

Ikuti Program Benchmarking, 13 Kades Diberangkatkan ke China

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In