the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 September 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Amrullah Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly, saat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, Kamis malam, 19 September 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PARIMO, theopini.id – Tim Kuasa Hukum Amrullah Almahdaly resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis malam, 19 September 2024.

“Kedatangan kami ke Bawaslu, merujuk dari Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa,” ucap Kuasa Hukum, Syamsul Gafur, di Parigi, Kamis.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu

Ia mengatakan, objek utama yang menjadi permohonan sengketa ke Bawaslu Parimo, yakni adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Parimo atas diterbitkannya berita acara hasil perbaikan syarat administrasi bakal calon.

Di mana hasil dari berita acara tersebut, KPU Parimo telah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon bupati Amrullah.

“Ini akan jadi fokus utama bersama tim saat ini, untuk mengupayakan terpenuhinya syarat bakal calon guna mengikuti konstentasi Pilkada 2024,” katanya.

Syamsul menyebut, pihaknya ingin mengetahui prespektif KPU Parimo, yang tidak membenarkan dua syarat dokumen bakal calon Amrullah.

“Jika perihal masa jedah sebagai mantan narapidana terhadap bakal calon, tentunya melalui tim yang kita miliki juga mempunyai argumen menyikapi hal tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU, ketentuanya bagi mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun, jika mencalon diri sebagai calon kepala daerah terdapat empat syarat dokumen yang harus di penuhi.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Empat syarat dokumen administrasi tersebut, harus bisa menunjukan telah terpenuhinya jedah waktu lima tahun, dari masa terakhir bakal calon menyelesaikan pidana hingga ditetapkan.

“Bakal calon Amrullah sudah penuhi syarat tersebut. Secara mekanisme, Bawaslu merupakan kanal penyelesaian sengketa administrasi, sebelum ke PTUN,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

Next Post

Ikuti Program Benchmarking, 13 Kades Diberangkatkan ke China

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d