the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pasangan Amrullah-Ibrahim: Tidak Ada Dendam, Kami Fokus Berjuang

the OPINIbythe OPINI
30 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Ibrahim Hafid Arahkan Dukungan ke Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo

Calon Bupati Parimo, Ibrahim A Hafid. (Foto: Ist)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A Hafid terus fokus berjuang, meskipun harus melewati jalan terjal, pasca dikabulkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa penetapan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo) 2024.

Dengan waktu tersisa, Paslon yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, menyatakan akan menyesuaikan dan mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan penyelenggara.

Baca Juga: Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar

“Kami akan menggunakan 30 hari waktu tersisa ini, untuk berjuang dalam rangka memenangkan hati rakyat Kabupaten Parimo,” kata Amrullah.

Meskipun telah dirugikan karena harus terhalang dalam mengikuti tahapan Pilkada Parimo 2024,  Paslon Amrullah-Ibrahim menyatakan tidak pernah menaruh rasa dendam terhadap pihak mana pun.

Calon wakil bupati Ibrahim A Hafid menyatakan, hal sengketa penetapan Paslon dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Parimo kepada pasangannya, adalah hal biasa dan merupakan dinamika politik.

Dinamika politik, menurutnya, tentunya akan merujuk pada perubahan, interaksi serta persaingan antara berbagai elemen dalam sistem politik suatu negara atau daerah.

“Kami menganggap hal itu hanya sebuah dinamika. Kami tidak pernah menaruh dendam terhadap siapa pun dan pihak mana pun,” katanya.

Bahkan, dinamika politik akan terus berlangsung dalam menuju keseimbangan sistem politik semakin demokratis.

“Hal seperti itu biasa terjadi dalam konstelasi politik. Dan sekali lagi, dari lubuk hati paling dalam, tidak ada dendam sedikit pun pada kami”, katanya.

Ia menegaskan, politik merupakan sarana mencapai keadilan dan kesejahteraan, dan bukan alat untuk membalas dendam.

Selain itu, sebagai wadah untuk dapat membawa perubahan tanpa harus terjerat dalam siklus dendam politik.

Seperti diketahui, KPU Parimo melalui surat pengumuman bernomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 menyatakan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo, menolak gugatan sengketa pemilihan diajukan  paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid.

Dalam pembacaan amar putusan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa, ketua majelis musyawarah, Muhammad Rizal, gugatan paslon Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak memiliki dasar cukup untuk diterima.

Ditolaknya permohonan oleh Bawaslu, dalam mencari keadilan paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid menempuh jalur hukum lain, yaitu upaya hukum ke PTTUN Makassar.

Pada akhirnya, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan bakal paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid tersebut.

Baca Juga: Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

PTTUN menyatakan batal keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 pada 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo.

PTTUN memerintahkan kepada pihak KPU Parimo segera menerbitkan keputusan tentang penetapan Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bupati dan wakil Bupati Parimo tahun 2024.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PasanganAmrullah-Ibrahim#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Bimtek Geospasial

Next Post

Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d