the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar

the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar

Pasangan H Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid saat menyampaikan putusan PTUN Makassar dalam konfrensi pers, di Parigi, Senin, 28 Oktober 2024. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

PARIMO, theipini.id – Gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin, 28 Oktober 2024.

Selain menerima gugatan pasangan Amrullah-Ibrahim, PTTUN juga menyatakan membatalkan dan memerintakan KPU Parimo mencabut putusan Nomor: 1450 tahun 2024 pada 22 September tentang penetapan pasangan calon.

Baca Juga : Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

KPU Parimo pun diperintahkan untuk menerbitkan putusan tentang penetapan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Dengan adanya putusan tersebut, kami akan menyesuaikan jadwal dan langkah selanjutnya dalam tahapan Pilkada 2024. Kami akan mengikuti debat publik kedua nanti,” kata Amrullah, didampingi Ibrahim Hafid saat konfrensi pers, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia pun mengaku sangat optimis memenangkan Pilkada Parimo, dengan waktu kurang dari sebulan menuju hari pemungutan suara.

Setelah gugatannya diterima PTTUN, pihaknya akan fokus dan berkonsentrasi terhadap kemenangan dibandingkan hal-hal lainnya.

Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati, Ibrahim Hafid menambahkan, pihaknya akan menunggu respon KPU Parimo atas putusan PTTUN yang wajib untuk dilaksanakan secepatnya.

“KPU tidak boleh menunda waktu, karena ini bersifat wajib,” tukasnya.

Pasalnya, kata dia, saat kuasa hukum pasangan Amrullah dan Ibrahim dan Tim Koalisi akan melakukan komunikasi langsung di kantor KPU Parimo, seluruh komisioner tidak berada di tempat.

Baca Juga : Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Pada kesempatan yang sama, Tim Pemenangan pasangan Amrullah-Ibrahim, Dirwan korompot menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat 12, menyebutkan KPU provinsi dan kabupaten segera menindaklanjuti putusan PTTUN ataupun Mahkama Agung (MA) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pemilihan.

“Saya menyimpulkan dengan kata wajib dalam pasal tersebut, tidak akan lagi pemberlakuan kasasi bagi KPU,” pungkasnya.


Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Pemilu2024
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalin Lewat Operasi Zebra 2024

Next Post

Kampanye Dialogis di Silutung, Nizar-Ardi Janjikan Program Petani Milineal

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 198 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

18 September 2026
Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

18 September 2026
Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

18 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Posyandu 6 SPM Didorong Jadi Pintu Layanan Dasar di Desa

Posyandu 6 SPM Didorong Jadi Pintu Layanan Dasar di Desa

12 September 2026
Mukerkab PMI Banggai Dorong Penguatan Relawan dan Kesiapsiagaan Bencana

Mukerkab PMI Banggai Dorong Penguatan Relawan dan Kesiapsiagaan Bencana

17 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d