Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar

PARIMO, theipini.id – Gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin, 28 Oktober 2024.

Selain menerima gugatan pasangan Amrullah-Ibrahim, PTTUN juga menyatakan membatalkan dan memerintakan KPU Parimo mencabut putusan Nomor: 1450 tahun 2024 pada 22 September tentang penetapan pasangan calon.

Baca Juga : Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

KPU Parimo pun diperintahkan untuk menerbitkan putusan tentang penetapan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Dengan adanya putusan tersebut, kami akan menyesuaikan jadwal dan langkah selanjutnya dalam tahapan Pilkada 2024. Kami akan mengikuti debat publik kedua nanti,” kata Amrullah, didampingi Ibrahim Hafid saat konfrensi pers, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia pun mengaku sangat optimis memenangkan Pilkada Parimo, dengan waktu kurang dari sebulan menuju hari pemungutan suara.

Setelah gugatannya diterima PTTUN, pihaknya akan fokus dan berkonsentrasi terhadap kemenangan dibandingkan hal-hal lainnya.

Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati, Ibrahim Hafid menambahkan, pihaknya akan menunggu respon KPU Parimo atas putusan PTTUN yang wajib untuk dilaksanakan secepatnya.

“KPU tidak boleh menunda waktu, karena ini bersifat wajib,” tukasnya.

Pasalnya, kata dia, saat kuasa hukum pasangan Amrullah dan Ibrahim dan Tim Koalisi akan melakukan komunikasi langsung di kantor KPU Parimo, seluruh komisioner tidak berada di tempat.

Baca Juga : Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Pada kesempatan yang sama, Tim Pemenangan pasangan Amrullah-Ibrahim, Dirwan korompot menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat 12, menyebutkan KPU provinsi dan kabupaten segera menindaklanjuti putusan PTTUN ataupun Mahkama Agung (MA) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pemilihan.

“Saya menyimpulkan dengan kata wajib dalam pasal tersebut, tidak akan lagi pemberlakuan kasasi bagi KPU,” pungkasnya.


Komentar