Pasangan Amrullah-Ibrahim: Tidak Ada Dendam, Kami Fokus Berjuang

PARIMO, theopini.id – Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A Hafid terus fokus berjuang, meskipun harus melewati jalan terjal, pasca dikabulkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa penetapan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo) 2024,

Dengan waktu tersisa, Paslon yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, menyatakan akan menyesuaikan dan mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan penyelenggara.

Baca Juga: Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar

“Kami akan menggunakan 30 hari waktu tersisa ini, untuk berjuang dalam rangka memenangkan hati rakyat Kabupaten Parimo,” kata Amrullah.

Meskipun telah dirugikan karena harus terhalang dalam mengikuti tahapan Pilkada Parimo 2024,  Paslon Amrullah-Ibrahim menyatakan tidak pernah menaruh rasa dendam terhadap pihak mana pun.

Calon wakil bupati Ibrahim A Hafid menyatakan, hal sengketa penetapan Paslon dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Parimo kepada pasangannya, adalah hal biasa dan merupakan dinamika politik.

Dinamika politik, menurutnya, tentunya akan merujuk pada perubahan, interaksi serta persaingan antara berbagai elemen dalam sistem politik suatu negara atau daerah.

“Kami menganggap hal itu hanya sebuah dinamika. Kami tidak pernah menaruh dendam terhadap siapa pun dan pihak mana pun,” katanya.

Bahkan, dinamika politik akan terus berlangsung dalam menuju keseimbangan sistem politik semakin demokratis.

“Hal seperti itu biasa terjadi dalam konstelasi politik. Dan sekali lagi, dari lubuk hati paling dalam, tidak ada dendam sedikit pun pada kami”, katanya.

Ia menegaskan, politik merupakan sarana mencapai keadilan dan kesejahteraan, dan bukan alat untuk membalas dendam.

Selain itu, sebagai wadah untuk dapat membawa perubahan tanpa harus terjerat dalam siklus dendam politik.

Seperti diketahui, KPU Parimo melalui surat pengumuman bernomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 menyatakan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo, menolak gugatan sengketa pemilihan diajukan  paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid.

Dalam pembacaan amar putusan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa, ketua majelis musyawarah, Muhammad Rizal, gugatan paslon Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak memiliki dasar cukup untuk diterima.

Ditolaknya permohonan oleh Bawaslu, dalam mencari keadilan paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid menempuh jalur hukum lain, yaitu upaya hukum ke PTTUN Makassar.

Pada akhirnya, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan bakal paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid tersebut.

Baca Juga: Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

PTTUN menyatakan batal keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 pada 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo.

PTTUN memerintahkan kepada pihak KPU Parimo segera menerbitkan keputusan tentang penetapan Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bupati dan wakil Bupati Parimo tahun 2024.

Komentar