the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Amrullah Almahdaly dan Kuasa Hukumnya, Syamsul Gafur, usai menghadiri musyawarah terbuka, di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Sandy)

PARIMO, theopini.id – Pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid akan menempuh jalur hukum lain, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai permohonan sengekatnya ditolah Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan (Pilkada) ini, mungkin saya akan menggunakan jalur hukum lain,” ujar Amrullah Almahdaly, usai mengahdiri musyawarah tertutup dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis.

Baca Juga: Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Syamsul Gafur menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak pemohon diberikan kesempatan tiga kali 24 jam untuk menggunakan jalur hukum, jika Bawaslu tidak berkenaan dengan sengketa tersebut.  

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

“Kita akan menggunakan upaya hukum ke PTUN sebagai upaya untuk memperoleh keadilan. Bahkan, saluran-saluran hukum lain,” tukasnya.

Majelis musyawarah penyelesaian sengekat, kata dia, tidak mempertimbangkan diktum ketiga dalam amar putusan Mahkama Agung (MA), yakni pengurangan masa tahanan kliennya selama menjalani penahanan di Lapas Kelas III Parigi.

Baca Juga: 190 Personel Polisi Amankan Bawaslu Parimo saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada

Sehingga, permohonan sengekata ditolak karena majelis hakim menghitung masa jedah lima tahun kliennya, berdasarkan versi putusan Mahkama Agung (MA), pada 30 Januari 2020.

“Sehingga, tetap bertolak dari 30 Januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jedah lima tahun klien kami,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#KPU#parigimoutong#PilkadaParimo#PTUN#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Belum Kembali dari Melaut di Moutong

Next Post

Tiga Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Daerah Tertinggal

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026
Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

Jelang Musda, Anwar Hafid Kembali Maju Pimpin Demokrat Sulteng

7 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

16 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In