the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Permohonan Sengketa di Tolak, Amrullah-Ibrahim Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Amrullah Almahdaly dan Kuasa Hukumnya, Syamsul Gafur, usai menghadiri musyawarah terbuka, di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Sandy)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid akan menempuh jalur hukum lain, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai permohonan sengekatnya ditolah Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan (Pilkada) ini, mungkin saya akan menggunakan jalur hukum lain,” ujar Amrullah Almahdaly, usai mengahdiri musyawarah tertutup dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis.

Baca Juga: Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Syamsul Gafur menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak pemohon diberikan kesempatan tiga kali 24 jam untuk menggunakan jalur hukum, jika Bawaslu tidak berkenaan dengan sengketa tersebut.  

“Kita akan menggunakan upaya hukum ke PTUN sebagai upaya untuk memperoleh keadilan. Bahkan, saluran-saluran hukum lain,” tukasnya.

Majelis musyawarah penyelesaian sengekat, kata dia, tidak mempertimbangkan diktum ketiga dalam amar putusan Mahkama Agung (MA), yakni pengurangan masa tahanan kliennya selama menjalani penahanan di Lapas Kelas III Parigi.

Baca Juga: 190 Personel Polisi Amankan Bawaslu Parimo saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada

Sehingga, permohonan sengekata ditolak karena majelis hakim menghitung masa jedah lima tahun kliennya, berdasarkan versi putusan Mahkama Agung (MA), pada 30 Januari 2020.

“Sehingga, tetap bertolak dari 30 Januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jedah lima tahun klien kami,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#KPU#parigimoutong#PilkadaParimo#PTUN#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Belum Kembali dari Melaut di Moutong

Next Post

Tiga Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Daerah Tertinggal

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d