KPU Tetapkan Empat Paslon Berkontestasi di PSU Pilkada Parimo, Nomor Urut Tetap Sama

PARIMO, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) berkontestasi di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tanpa mengubah nomor urut.

Hal ini, sesuai berita acara KPU yang memuat penetapan Paslon dan nomor urut pasca putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: Kandidat Usulkan 21 April, KPU Parimo Justru Percepat PSU Pilkada 16 April

“KPU menimbang, sesuai dengan pasca putusan MK, PSU hanya akan diikuti empat Paslon,” ungkap Ketua KPU Parimo, membacakan surat keputusan penetapan Paslon di PSU Pilkada Parimo, di Parigi, Minggu, 23 Maret 2025.

Ia mengatakan, partai pengusung nomor urut lima tidak mengusulkan pengganti calon yang didiskualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, pelaksanaan PSU berdasarkan pertimbangan pasca putusan MK, dalam  berita acaranya menetapkan empat Paslon bupati dan wakil bupati, yakni:

  1. Badrun Nggai dan Muslih
  2. Nur Rahmatu dan Arman
  3. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir
  4. H Erwin Burase dan Abdul Sahid

Dalam berita acara tersebut, juga menyatakan akan melakukan pengumuman Paslon pada papan pengumuman dan website resmi KPU Parimo.

Baca Juga: KPU Parimo Buka Kota Suara Pilkada Parimo

Kemudian, KPU Parimo juga akan membagikan Salinan berita acara penetapan ke masing-masing Paslon di PSU Parimo.

Setelah dilakukan penetapan Paslon, KPU Parimo bersama seluruh LO kandidat langsung menggelar rapat dengan agenda membahas skema desain kertas suara.

Komentar