the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Modus Surat Tugas Desa, Warga Bunta Gelapkan Rp 1,8 M Dana Ganti Rugi Lahan

the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Modus Surat Tugas Desa, Warga Bunta Gelapkan Rp 1,8 M Dana Ganti Rugi Lahan

Polres Morut mengamankan seorang warga Bunta karena kasus penggelapan dana ganti rugi lahan. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

MORUT, theopini.id – Celah administratif dalam proses pencairan dana ganti rugi lahan, dimanfaatkan oleh seorang warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Mourut), Sulawesi Tengah untuk melakukan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar.

Hal ini, terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Mourut menangkap Melvan alias Mevan (37), yang diduga menggelapkan dana milik seorang warga atas nama Ni Made Sami, yang seharusnya sebagai kompensasi lahan dari PT SEI.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

“Tersangka ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo,” ungkap KBO Satreskrim IPTU Theodorus R, Jum’at, 8 Agustus 2025.

Kasus ini, bermula dari dua kali transfer dana yang dilakukan oleh warga, Junsung Bate dan Bahar, atas dasar surat tugas resmi dari Kepala Desa Bunta.

Pada 3 Maret 2025, Junsung mentransfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening Melvan, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Dana itu, ditujukan sebagai pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Seminggu kemudian, pada 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama, juga atas dasar surat pemberitahuan dari Kades Bunta. Total transfer kedua warga tersebut, mencapai Rp1,8 miliar.

“Namun, uang yang seharusnya disalurkan ke Ibu Ni Made Sami justru digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian dipinjamkan ke orang lain tanpa izin,” terang IPTU Theo.

Merasa ditipu, Bahar dan Junsung melaporkan kejadian ini ke Polres Morut pada 23 Mei 2025. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Reza Khomeini, S.I.K, yang meminta penyidik segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Mencari Solusi Atas Polemik Ganti Rugi Lahan di Siniu

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggelapan, antara lain:

  • Kwitansi dan slip transfer,
  • Rekening koran dan buku tabungan tersangka,
  • Surat tugas dan pemberitahuan dari Kepala Desa,
  • Kartu ATM,
  • Surat pernyataan pelaku,
  • SK tim penyelesaian sengketa tanah,
  • Laporan transaksi finansial dari dua kantor BRI.

Saat ini, Melvan telah resmi ditahan sejak 7 Agustus 2025 di Rutan Polres Morut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaBunta#KabupatenMorut#KecamatanPetasiaTimur#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPT Sulteng Cup III 2025, Perkuat Sportivitas dan Kekeluargaan Warga Peradilan

Next Post

Kemendagri Dorong Daerah Aktif Operasionalkan Kopdeskel Merah Putih

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d