the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Modus Surat Tugas Desa, Warga Bunta Gelapkan Rp 1,8 M Dana Ganti Rugi Lahan

the OPINI by the OPINI
8 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
0
Modus Surat Tugas Desa, Warga Bunta Gelapkan Rp 1,8 M Dana Ganti Rugi Lahan

Polres Morut mengamankan seorang warga Bunta karena kasus penggelapan dana ganti rugi lahan. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MORUT, theopini.id – Celah administratif dalam proses pencairan dana ganti rugi lahan, dimanfaatkan oleh seorang warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Mourut), Sulawesi Tengah untuk melakukan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar.

Hal ini, terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Mourut menangkap Melvan alias Mevan (37), yang diduga menggelapkan dana milik seorang warga atas nama Ni Made Sami, yang seharusnya sebagai kompensasi lahan dari PT SEI.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

“Tersangka ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo,” ungkap KBO Satreskrim IPTU Theodorus R, Jum’at, 8 Agustus 2025.

Kasus ini, bermula dari dua kali transfer dana yang dilakukan oleh warga, Junsung Bate dan Bahar, atas dasar surat tugas resmi dari Kepala Desa Bunta.

Pada 3 Maret 2025, Junsung mentransfer dana sebesar Rp600 juta ke rekening Melvan, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Dana itu, ditujukan sebagai pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Seminggu kemudian, pada 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama, juga atas dasar surat pemberitahuan dari Kades Bunta. Total transfer kedua warga tersebut, mencapai Rp1,8 miliar.

“Namun, uang yang seharusnya disalurkan ke Ibu Ni Made Sami justru digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian dipinjamkan ke orang lain tanpa izin,” terang IPTU Theo.

Merasa ditipu, Bahar dan Junsung melaporkan kejadian ini ke Polres Morut pada 23 Mei 2025. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti berdasarkan instruksi Kapolres AKBP Reza Khomeini, S.I.K, yang meminta penyidik segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Mencari Solusi Atas Polemik Ganti Rugi Lahan di Siniu

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggelapan, antara lain:

  • Kwitansi dan slip transfer,
  • Rekening koran dan buku tabungan tersangka,
  • Surat tugas dan pemberitahuan dari Kepala Desa,
  • Kartu ATM,
  • Surat pernyataan pelaku,
  • SK tim penyelesaian sengketa tanah,
  • Laporan transaksi finansial dari dua kantor BRI.

Saat ini, Melvan telah resmi ditahan sejak 7 Agustus 2025 di Rutan Polres Morut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DesaBunta#KabupatenMorut#KecamatanPetasiaTimur#Sulteng
Previous Post

KPT Sulteng Cup III 2025, Perkuat Sportivitas dan Kekeluargaan Warga Peradilan

Next Post

Kemendagri Dorong Daerah Aktif Operasionalkan Kopdeskel Merah Putih

Next Post
Kemendagri Dorong Daerah Aktif Operasionalkan Kopdeskel Merah Putih

Kemendagri Dorong Daerah Aktif Operasionalkan Kopdeskel Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

15 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

15 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In