the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

the OPINIbythe OPINI
29 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Sistem Akses Masuk Kantor Bupati Parimo Belum Berlaku, Masih Tahap Persiapan

Kantor Bupati Parimo, di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Bappelitbangda Parimo Dorong OPD Jalankan Program Posyandu Berbasis Enam SPM

Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), membayar ganti rugi lahan kantor Bupati, Bupati dengan luas 7.529 meter persegi, sebesar Rp3,7 miliar.

Hal itu, tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi Pengadilan Negeri Parigi, pada Kamis pagi, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Protes dari Tergugat Warnai Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal

Pelaksanaan eksekusi tersebut, juga menindaklajuti permohonan Viktor Tendean sebagai penggugat yang menangkan gugatan lahan kantor Bupati Parimo, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prg, ke Pengadilan Negeri Parigi, pada 2 Januari 2023.   

“Penggugat ini, mengajukan gugatan terhadap Pemda Parimo, dalam hal Bupati, Dinas PUPRP, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) serta Bank Negara Indonesia (BNI), terkait lahan yang masih tercatat atas nama Viktor Tendean. Tapi di atas lahan itu, sudah berdiri sebagian kantor Bupati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Pada intinya, kata dia, gugatan tergugat dikabulkan Pengadilan Tinggi, meskipun tidak seluruhnya. Namun, karena tanah objek sengketa telah menjadi aset daerah, maka tidak dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sehingga, putusan pengadilan mewajibkan tergugat membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada penggugat sebesar Rp 3.754.500.00,-.

Yakobus menjelaskan, ganti rugi juga tidak dilakukan seperti pada umumnya. Sebab, dalam perkara gugatan sengketa tanah ini, negera yang mendapatkan hukuman.

“Jadi, kita hanya membacakan penetapan eksekusi, memerintahkan termohon eksekusi, yakni Pemda Parimo untuk membayarkan ganti rugi, dengan cara menganggarkan melalui APBD 2024 atau setidak-tidaknya pada 2025,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan eksekusi kepemilikan tersebut, sesuai petunjuk Mahkama Agung, khusus untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, hanya bisa dikenakan ganti rugi.   

Menurutnya, Pengadilan Negeri Parigi telah mengundang pihak Pemda Parimo, untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela.

“Namun intinya, dari pihak Pemda itu masih melakukan konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

“Jadi kami tetap membacakan, meskipun belum dibayarkan langsung. Supaya ada kepastian hukum untuk pihak pemenang gugatan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BRI#DinasPUPRPParimo#parigimoutong#PemdaParimo#PengadilanNegeriParigi#PengadilanTinggiSulteng#PerkaraGugatanLahanKantorBupatiParimo#Sulteng
Previous Post

Bupati Banggai Terima 469 Usulan di Musrembang, Didominasi Kesehatan

Next Post

Tuntaskan Pembahasan, Pemda Parimo Apresiasi Kinerja Pansus LHP-BPK

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

26 Oktober 2026
Peringatan Bulan Bahasa, SDN 3 Parigi Dorong Siswa Cintai Bahasa dan Kembangkan Kreativitas

Peringatan Bulan Bahasa, SDN 3 Parigi Dorong Siswa Cintai Bahasa dan Kembangkan Kreativitas

26 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bappelitbangda Parimo Dorong OPD Jalankan Program Posyandu Berbasis Enam SPM

Bappelitbangda Parimo Dorong OPD Jalankan Program Posyandu Berbasis Enam SPM

26 Oktober 2026
Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

26 Oktober 2026
DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

26 Oktober 2026
Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

26 Oktober 2026
Feiny Kairupan Desak Pemda Intervensi Distribusi Solar untuk Rumah Sakit

Feiny Kairupan Desak Pemda Intervensi Distribusi Solar untuk Rumah Sakit

26 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

26 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

26 Oktober 2026
Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

26 Oktober 2026
Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

Penemuan Kasus TB Parimo Baru 58 Persen, Penanganan Diminta Libatkan Lintas Sektor

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d