MAKASSAR, theopini.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan memperketat proses pendataan tenaga honorer kategori R4, dengan tujuan menutup celah bagi peserta “siluman” dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh honorer R4 yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tenaga yang benar-benar aktif bekerja dan memenuhi syarat.
Baca Juga: PPPK Diharapkan Jadi Motor Perubahan Layanan Publik di Sigi
“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada. Kita harus sisir data dengan baik agar proses berjalan secara fair,” tegas Munafri saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menyebut, Pemkot Makassar sudah mengusulkan seluruh honorer R4 ke database BKN RI, sekaligus menyiapkan forum koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan masalah secara detail. Semua SKPD, diminta menyerahkan data sesuai format BKD, lalu diverifikasi ketat oleh Inspektorat.
Menurut Kepala BKPSDMD Makassar, M. Ilham R, nama-nama honorer yang memenuhi kriteria sudah masuk sistem BKN dan kini menunggu penetapan formasi dari Kemenpan-RB. Setelah itu, calon peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum seleksi dilaksanakan.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, menjelaskan honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi prioritas tertentu, mulai dari yang sudah terdaftar di BKN dan pernah ikut seleksi CPNS, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data resmi.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Parimo Diperpanjang Lima Tahun
“Aspek kemampuan keuangan daerah juga harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian PPPK paruh waktu yang terlalu besar dibanding kondisi sebelumnya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap usulan formasi PPPK paruh waktu benar-benar tepat sasaran, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berhak.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar