the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Kontrak PPPK Parimo Diperpanjang Lima Tahun

the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Pastikan 3.529 PPPK Terima SK pada HUT ke-80 RI

Ilustrasi (Foto: Galvin)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi memperpanjang masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semula satu tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan ini, mulai diberlakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parimo, H Erwin Burase.

Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin

Perpanjangan masa kontrak itu, tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025. Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemda Parimo tanpa terkecuali.

“Perpanjangan kontrak ini, sebagai bentuk kepastian kerja bagi PPPK serta penyesuaian terhadap ketentuan regulasi terbaru,” tulis BKPSDM dalam surat edaran tersebut.

Untuk proses administrasi, seluruh PPPK diwajibkan melengkapi dokumen, antara lain:

  • Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada 2024
  • Daftar hadir periode Juni 2024–Mei 2025
  • Perjanjian kerja baru yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu

Berkas dikumpulkan dalam map batik berlabel nama dan unit kerja. Sementara map snelhecter plastik diatur berdasarkan jenis jabatan, merah untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis.

Selain dokumen fisik, seluruh berkas juga wajib diserahkan dalam format digital (.pdf) sesuai ketentuan yang tercantum dalam tautan unduhan yang disediakan BKPSDM.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Erwin-Sahid: Perbaiki Pengelolaan Sampah dan Perpanjang SK PPPK

Tautan tersebut, memuat format perjanjian kerja dan daftar isian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan.

PPPK diberikan batas akhir pengumpulan dokumen pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKPSDMParimo#parigimoutong#PPPK#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Operasi SAR Longsor Tirtanagaya: Korban Keempat Ditemukan Meninggal, Tiga Masih Dicari

Next Post

RSB Parimo Gelar Aksi Donor Darah, Target 100 Kantong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d