the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
19 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo

Suasana sidang paripurna hasil reses DPRD Parimo, Jum'at sore 18 Maret 2022. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Kinerja DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai menjadi sorotan usai kehadiran perwakilan masyarakat yang menyampaikan dampak dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo pada 2021 yang menjadi dasar pengesahan Perda LP2B dipertanyakan, karena diduga tidak melalui mekanisme dan tahapan pembahasan yang semestinya dalam penyusunan regulasi tersebut.

Para mantan anggota Pansus yang pernah ditugaskan membahas Rancangan Perda LP2B bersama eksekutif memberikan penjelasan atas temuan permasalahan tersebut di hadapan perwakilan masyarakat dan anggota DPRD Parimo, Jumat 18 Maret 2022.

Mantan Ketua Pansus LP2B, I Ketut Mardika, mengatakan pihaknya telah mengingatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) setempat agar menyesuaikan Perda tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Sebab, pembahasan Perda oleh Pansus dan pihak eksekutif dilakukan bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Perda RTRW.

“Jangan sampai lokasi yang sudah menjadi lahan permukiman atau perumahan masuk dalam LP2B. Kami selalu ingatkan pada Dinas Pertanian, karena memang bersamaan dengan RTRW,” ujar Ketut Mardika.

Ia juga membenarkan informasi bahwa Dinas TPHP Parimo meminta percepatan pengesahan Perda LP2B agar tidak berpengaruh terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dari pemerintah pusat.

“Kami sudah menekankan itu. Kami tidak mau mengesahkan barang ini (Perda), sebelum ini konek. Kalau masalah kajian, dari Dinas Pertanian dikatakan sudah ada. Makanya kami minta disesuaikan data ini, termasuk lampiran Perda LP2B,” jelasnya.

Menurutnya, jika Perda LP2B dianggap bermasalah karena mengganggu kepentingan masyarakat, maka regulasi tersebut bisa ditinjau kembali.

“Ini kan Perda, suatu regulasi itu apa yang tidak bisa kita ubah dan apa yang tidak bisa kita tinjau kembali. Bahkan Undang-Undang Dasar pun bisa diamandemen. Mari kita buka ruang diskusi, apakah ini Perda kita tinjau kembali, atau lampirannya kita revisi. Saya kira tidak ada masalah bagi kita di Dewan ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris Pansus LP2B, Edy Tangkas, mengaku kaget atas apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, sebab permasalahan tersebut tidak muncul dalam pembahasan Perda LP2B waktu itu.

Menurutnya, Pansus sudah meminta Dinas TPHP Parimo untuk mendata lahan warga yang akan dimasukkan ke dalam LP2B.

Bahkan, pihaknya telah menekankan agar eksekutif melakukan komunikasi secara langsung, baik secara individu maupun kelembagaan melalui desa, karena pihaknya sudah memprediksi potensi masalah tersebut.

“Karena lahan orang mau dipaksakan masuk zona hijau (dalam Perda LP2B) tidak gampang. Makanya kami tekankan dinas untuk melakukan sosialisasi dengan baik, agar tidak ada masalah lagi di desa yang akan dibuat zona,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas TPHP Parimo saat itu menjelaskan bahwa data LP2B sudah disinkronkan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) yang tengah menyusun RTRW.

“Jawaban mereka waktu itu, sudah disinkronkan dan dikomunikasikan dengan Dinas PU yang melakukan pembahasan RTRW,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan catatan kepada Dinas TPHP Parimo agar melakukan uji publik sebelum Perda tersebut diterapkan ke masyarakat.

Edy memastikan, pihaknya telah berupaya meminimalisir potensi masalah selama proses pembahasan, meskipun kini terdapat kekeliruan.

Ia pun sepakat agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti melalui revisi atau peninjauan ulang.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B.

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak pendaftaran sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat, akibat dampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat.

Tags: #BPN#DAK2022#DinasPUPRP#DPRD#parigimoutong#PerdaLP2B#RDTR#RTRW#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Rakor Lintas Kementerian/Lembaga Bahas Pengendalian Harga Pangan

Next Post

Cerita Mahasiswa yang Menoreh Prestasi Lewat Dongeng Sedekahnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

6 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

2 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

1 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In