PARIMO, theopini.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendalami aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Tombi dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ampibabo, Rabu, 17 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut, merupakan tindak lanjut penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Satgas PHL Parimo pada Senin, 15 Desember 2025, sekaligus untuk mengurai dugaan keterlibatan aparat desa, aliran dana, serta peran koperasi dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Satgas PHL Parimo Sisir Tambang Emas Ilegal Sausu Torono-Tombi, Alat Berat Disembunyikan
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus mengatakan, pihak yang dipanggil antara lain Kepala Desa Tombi Baso, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Joni Tokede, Plt Camat Ampibabo Darwis Sududi, serta pemilik lahan bernama Muhayang.
“Hari ini sesuai jadwal kami melakukan pemanggilan terhadap aparat Desa Tombi, ketua koperasi, pemilik lahan, dan masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang emas ilegal di desa tersebut,” ujar Idrus di Kantor DLH Parimo.
Berawal dari Rencana WPR
Ia menjelaskan, aktivitas tambang emas di Desa Tombi bermula dari rapat perdana yang diinisiasi Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera, untuk membahas rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rapat tersebut, dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Ampibabo.
“Dalam pertemuan itu, masyarakat menerima rencana pembentukan tambang rakyat dengan catatan dilakukan normalisasi sungai dan pembangunan sarana air bersih sebelum kegiatan berjalan,” jelasnya.
Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, sejumlah pemodal masuk ke lokasi dan mulai beroperasi tanpa sepengetahuan pihak koperasi. Aktivitas itu, terjadi karena adanya akses yang diberikan oleh pemilik lahan dan oknum warga setempat.
Berdasarkan keterangan para pihak, terdapat 13 talang tambang yang dikelola enam pemodal yang berasal dari Desa Tombi dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rapat Kedua dan Iuran Talang
Setelah sekitar satu bulan aktivitas tambang berjalan, seorang oknum warga setempat berinisial A menginisiasi rapat kedua yang menghadirkan para pemodal dan Kepala Desa Tombi. Rapat tersebut digelar di Balai Desa Tombi tanpa melibatkan pengurus koperasi.
“Rapat kedua membahas normalisasi sungai dan sarana air bersih yang tidak kunjung direalisasikan. Dalam rapat itu disepakati iuran Rp10 juta per talang per bulan,” kata Idrus.
Ia menambahkan, biaya rapat disebut ditanggung lima penambang dengan total Rp2,5 juta yang diminta oleh oknum A.
Dalam perkembangannya, empat pemodal telah menyerahkan dana Rp10 juta per talang yang dikumpulkan oleh oknum A dengan total Rp35 juta. Selain itu, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera menyebut Kepala Desa Tombi juga menerima dana jatah talang tambang sebesar Rp30 juta.
“Tuduhan tersebut dibantah Kepala Desa Tombi. Ia menyatakan seluruh dana diterima oleh oknum A,” ujar Idrus.
Dengan demikian, total dana yang terhimpun dari para pemodal mencapai Rp65 juta. Satgas PHL Parimo berencana mengonfirmasi langsung kepada oknum A, yang diketahui sebagai panitia pengadaan air bersih.
“Hari ini yang bersangkutan juga dipanggil, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit,” katanya.
Legalitas Koperasi dan Peran Kecamatan
Dalam pendalaman kasus ini, Satgas PHL Parimo turut menelusuri legalitas Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera. Koperasi tersebut mengantongi salinan akta pendirian Nomor 40 tertanggal 22 September 2025 dengan Nomor AHU-0088049.AH.01.29 Tahun 2025, serta Nomor Induk Koperasi (NIK) 7208090110002 dari Dinas Koperasi dan UKM Parimo.
“Untuk dokumen AHU dan akta pendirian sudah kami salin. Sementara NIK dikirim melalui WhatsApp dan keabsahannya masih akan kami konfirmasi,” ujar Idrus.
Sementara itu, Plt Camat Ampibabo Darwis Sududi dipanggil untuk mengklarifikasi kehadirannya dalam rapat pertama. Ia membenarkan hadir dan mengaku sempat memberikan sambutan.
“Intinya, jika kegiatan tambang tersebut untuk kepentingan rakyat, maka pemerintah kecamatan tidak menolak dan tidak melarang,” kata Idrus menirukan pernyataan Plt Camat Ampibabo.
Pemodal Lama dan Langkah Hukum
Dari hasil pendalaman, Satgas PHL Parimo juga mencatat adanya penambahan jumlah pemodal dari sebelumnya dua orang menjadi enam orang, masing-masing berinisial HA, CA, K, AL, Y, dan AN.
Baca Juga: Irigasi Tombi Jebol, Petani Ampibabo Tak Bisa Lagi Bertani
“Dari enam pemodal itu, hanya satu warga setempat berinisial AL. Sisanya berasal dari Sulsel dan merupakan pemain lama yang sebelumnya beroperasi di tambang emas ilegal Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan,” ungkap Idrus.
Ia menegaskan, Satgas PHL Parimo akan menindaklanjuti kasus tambang emas ilegal di Desa Tombi dengan melaporkannya secara resmi ke Polres Parimo sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar