PARIMO, theopini.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memastikan akan mematuhi seluruh mekanisme tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Januari hingga Triwulan III 2025.
“Pada dasarnya kami sudah menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK,” ujar Sekretaris Bappelitbangda Parimo, Ponco Nugroho saat menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD dalam rangka menindaklanjuti sejumlah temuan BPK, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga: Bappelidbangda Parimo Launching Aplikasi Intan Pamong
Rapat Pansus tersebut, sempat ditunda karena pihak Bappelitbangda belum menyerahkan dokumen LHP sebagai dasar pembahasan.
Meski demikian, Ponco memastikan seluruh bukti pembayaran dan pengembalian anggaran, termasuk kelebihan bayar tagihan listrik, akan segera disampaikan kembali.
Ia juga menegaskan, Bappelitbagda Parimo telah menjalankan mekanisme sesuai prosedur BPK, mulai dari klarifikasi atas temuan hingga proses pengembalian anggaran pada sejumlah item yang dipersoalkan.
Sementara itu, Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Mohammad Basuki mengungkapkan, berdasarkan data hasil pemeriksaan kepatuhan APBD 2025 dari Januari hingga Semester III, terdapat beberapa temuan pada Bappelitbangda.
“Untuk Bappelitbangda, ada temuan terkait kelebihan bayar listrik, biaya hotel, serta honorarium satu orang narasumber,” ujar Basuki.
Ia menambahkan, khusus pada tagihan listrik, Bappelitbangda Parimo tercatat mengalami kelebihan pembayaran sekitar Rp85 juta, yang sebagian di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah.
Meski demikian, Basuki menegaskan, Pansus akan menggali lebih dalam penyebab serta kendala terjadinya temuan tersebut.
Ia pun meminta, komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Baca Juga: Bappelitbangda Parimo Dorong Kreativitas dan Inovasi Masyarakat
Selain Bappelitbangda, rapat Pansus LHP-BPK DPRD Parimo juga dihadiri Dinas Kesehatan yang turut mengalami temuan BPK, salah satunya terkait kelebihan bayar tagihan listrik dalam kepatuhan APBD 2025.
Pansus LHP-BPK menargetkan seluruh OPD yang memiliki temuan segera mengembalikan anggaran ke kas daerah sebelum hasil pembahasan dilaporkan pada 24 Februari 2026.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar