Tambang Ilegal Untungkan Segelintir Pihak, Daerah Tanggung Risiko Lingkungan

PALU, theopini.id Aktivitas tambang emas ilegal di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dinilai memberi manfaat ekonomi jangka pendek bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian besar bagi daerah, sehingga pemerintah setempat memperketat penataan wilayah pertambangan.

“Sering kali saat penertiban, yang bisa diamankan hanya satu alat. Alat lainnya disembunyikan, bahkan dikubur saat tim akan turun,” ungkap Bupati Parimo, H Erwin Burase saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan bersama Polres Parimo serta unsur TNI kerap terkendala medan sulit, lokasi tambang yang jauh, keterbatasan anggaran, serta minimnya personel.

Bupati Erwin menyebut kondisi tersebut menjadi dilema, karena tambang ilegal melibatkan masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut.

“Angka kemiskinan Parimo masih 14,20 persen. Dari tambang ilegal, masyarakat bisa mendapat penghasilan harian sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu. Dalam setahun terakhir, kemiskinan bahkan tercatat menurun lebih dari satu persen,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan keuntungan utama justru dinikmati pihak di luar daerah.

“Masyarakat hanya mendapat penghasilan harian, sementara pihak luar mengambil keuntungan besar. Puluhan kilogram emas keluar setiap bulan, tapi daerah hampir tidak memperoleh apa-apa,” tegasnya.

Selain kerugian ekonomi, dampak lingkungan dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

“Pendangkalan sungai sudah terjadi hingga permukaan air mendekati jembatan, padahal ini di musim kemarau. Kalau hujan, risikonya banjir sangat tinggi, apalagi ini kawasan perkotaan,” kata Bupati Erwin.

Sebagai respons, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengaturan ketat kawasan pertambangan, melibatkan DPRD, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagian area dikeluarkan karena tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung. Pemerintah daerah juga menegaskan, tidak akan memperpanjang izin di wilayah rawan.

Baca Juga: Produksi Padi Dikhawatirkan Anjlok Akibat Dampak Tambang Ilegal

Sebelum menerbitkan lanjutan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah daerah akan mewajibkan koperasi tambang membenahi aliran sungai, membangun kolam pengendapan, serta menyiapkan sistem pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai standar lingkungan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar