the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Desa dan Rentan 2026

the OPINIbythe OPINI
13 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Pemda Parimo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Desa dan Rentan 2026

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, secara resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat desa dan pekerja rentan.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, secara resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026, menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.

Kerja sama tersebut, berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memperluas manfaat perlindungan bagi peserta, termasuk pekerja rentan.

Dalam pelaksanaannya, sinergi pemerintah pusat, daerah, hingga desa diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Manfaat yang diterima peserta antara lain santunan kematian minimal Rp10 juta, pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas sesuai indikasi medis.

Selain itu, beasiswa bagi dua orang anak sesuai syarat dan ketentuan, manfaat Jaminan Hari Tua dan Pensiun, hingga JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses klaim disebut semakin sederhana dan cepat. Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Pada 2026, kerja sama ini memperkuat program “Sejahtera Bersama” yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Parimo. Program tersebut, menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan.

Pekerja kelembagaan desa meliputi perangkat desa termasuk tenaga honorer, anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.

Sementara pekerja rentan atau Bukan Penerima Upah (BPU) mencakup petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM skala kecil.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), disertai verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran.

Untuk kategori BPU, iuran relatif terjangkau mulai Rp16.800 per bulan, tergantung paket program dan kebijakan pembiayaan daerah.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 3.160 penerima manfaat di Kabupaten Parimo dengan total nilai mencapai Rp24,3 miliar.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase menegaskan, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemda Parimo berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial daerah.

Komitmen tersebut, menjadi bagian dari pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke tingkat akar rumput.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#BPJSKetenagakerjaan#ErwinBurase#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lima Kecamatan di Parimo Segera Ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi

Next Post

Penataan dan Tertib Kawasan Jadi Sorotan Saat Open Traffic Jembatan Palu IV

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d