Pemda Parimo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Desa dan Rentan 2026

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat desa dan pekerja rentan.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, secara resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 12 Februari 2026, menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.

Kerja sama tersebut, berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memperluas manfaat perlindungan bagi peserta, termasuk pekerja rentan.

Dalam pelaksanaannya, sinergi pemerintah pusat, daerah, hingga desa diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Manfaat yang diterima peserta antara lain santunan kematian minimal Rp10 juta, pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas sesuai indikasi medis.

BACA JUGA:  Pastori Baru di Kulawi Selatan, Bukti Sinergi Warga dan Pemda Sigi

Selain itu, beasiswa bagi dua orang anak sesuai syarat dan ketentuan, manfaat Jaminan Hari Tua dan Pensiun, hingga JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses klaim disebut semakin sederhana dan cepat. Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu yang berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Pada 2026, kerja sama ini memperkuat program “Sejahtera Bersama” yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Parimo. Program tersebut, menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan.

Pekerja kelembagaan desa meliputi perangkat desa termasuk tenaga honorer, anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.

Sementara pekerja rentan atau Bukan Penerima Upah (BPU) mencakup petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM skala kecil.

BACA JUGA:  Begini Cara Wali Kota Palu Bentuk Perilaku dan Akhlak Peserta Didik

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), disertai verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran.

Untuk kategori BPU, iuran relatif terjangkau mulai Rp16.800 per bulan, tergantung paket program dan kebijakan pembiayaan daerah.

Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 3.160 penerima manfaat di Kabupaten Parimo dengan total nilai mencapai Rp24,3 miliar.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase menegaskan, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemda Parimo berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial daerah.

Komitmen tersebut, menjadi bagian dari pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke tingkat akar rumput.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar