PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mempercepat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mencegah potensi kebocoran pajak.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bapenda, dan rekan-rekan Kominfo. Inspektorat akan terus mendampingi serta mengawal seluruh proses integrasi dan validasi data ini agar berjalan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Moh. Sakti A Lasimpala secara daring dalam rapat koordinasi, Selasa, 1 September 2026.
Rapat tersebut, membahas integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi data tersebut, dinilai penting untuk memastikan data pertanahan dan objek pajak memiliki keterkaitan yang jelas. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan dapat dipetakan dan dikelola secara lebih optimal.
Sakti mengatakan, kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi bagian penting dalam memastikan proses integrasi berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mengoptimalkan pendapatan daerah, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pertanahan serta perpajakan daerah.
Pemda Parimo juga menargetkan integrasi sistem tersebut, dapat mempercepat reformasi birokrasi dan mempermudah pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Parimo dan dipimpin Kepala Bapenda Parimo Mohammad Yasir.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















