PARIMO, theopini.id – Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tercatat dua tahun berturut-turut tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh.
Kondisi itu, disebut berkaitan dengan belum tuntasnya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
“RP2KPKPK ini penting sekali. Dua tahun berturut-turut kita tidak mendapatkan DAK untuk kawasan kumuh karena dokumen itu belum tersedia,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, I Nyoman Sudiara, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, RP2KPKPK merupakan turunan dari dokumen R3KP dan menjadi panduan operasional dalam penanganan kawasan kumuh secara terpadu.
Dokumen tersebut, sebenarnya telah disusun pada 2025, namun belum diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup), sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pengusulan anggaran ke pemerintah pusat.
“Harapan kami tahun ini sudah selesai, termasuk Perbup-nya, sehingga bisa digunakan untuk pengusulan anggaran, baik di perubahan maupun untuk 2027,” jelasnya.
Menurut Nyoman, pola penyaluran DAK kini sebagian besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres). Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih siap dari sisi perencanaan dan kelengkapan dokumen.
Ia mengungkapkan, hampir setiap kecamatan di Kabupaten Parimo memiliki kawasan kumuh, terutama di wilayah pesisir.
Penanganannya mencakup sedikitnya tujuh kriteria, di antaranya perbaikan sanitasi, pemugaran rumah tidak layak huni, hingga pembangunan jalan lingkungan.
“Di kabupaten, anggaran pembangunan fisik sangat terbatas. Jadi kita harus menjemput anggaran melalui program gubernur yang sinkron dengan daerah atau langsung ke pusat. Salah satu syaratnya dokumen ini harus siap,” tegasnya.
Dokumen RP2KPKPK tersebut, lanjut dia, telah diintegrasikan dengan Detail Engineering Design (DED), karena setiap pengusulan program ke pemerintah pusat harus dilengkapi secara komprehensif.
Penanganan kawasan kumuh, katanya, juga membutuhkan integrasi lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kalau dokumennya lengkap, kita bisa lebih percaya diri mengusulkan dan menjemput anggaran ke kementerian,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar