BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian aksi penyerangan dalam 20 adegan, Rabu, 25 Februari 2026.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, dan dihadiri oleh jaksa, saksi, serta keluarga korban.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RP (33), warga Lobu, diduga menghabisi nyawa HL (63), warga setempat, serta SL (37), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara. Peristiwa itu terjadi pada malam 11 Desember 2025.
AKP Saiman menjelaskan, pembunuhan dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda. Untuk korban HL, tersangka memperagakan 10 adegan, dengan aksi penyerangan pertama menggunakan parang terjadi pada adegan ketiga.
“Pada saat tersangka menghilangkan nyawa korban HL terdapat 10 adegan, dan pertama kali tersangka menyerang korban menggunakan parang terjadi pada adegan ke-3,” jelasnya.
Sementara terhadap korban SL, tersangka juga memperagakan 10 adegan. Serangan menggunakan sebilah parang terjadi pada adegan ke-6 dan ke-7.
Menurut Saiman, rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran visual dan rinci sesuai fakta penyidikan, sekaligus menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, keluarga korban, dan tersangka.
“Serta reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga jaksa serta pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar