BANGGAI, theopini.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kecamatan Luwuk Selatan, dalam waktu kurang dari delapan jam.
Seorang sopir beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut, berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban meninggal dunia RL (16) merupakan pengendara motor Honda Genio DN 4726 XX dan boncengan GK (18) menderita sejumlah luka,” ujar Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Juli 2026.
Kecelakaan terjadi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 02.45 WITA.
Setelah menerima laporan, petugas lalu lintas segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang pengendara dalam kondisi kritis serta seorang penumpang mengalami luka-luka. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Luwuk.
Sementara itu, kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan diketahui telah meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satlantas Polresta Banggai membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Pengemudi mobil Daihatsu Xenia DN 8023 CF tersebut adalah seorang lansia berinisial AA usia 67 tahun,” kata AKP Ade.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan terparkir di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Berdasarkan informasi warga, kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping depan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan kronologi kecelakaan secara menyeluruh.
Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi, apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tindakan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















