Kejari Parimo Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Buranga, Kerugian Negara Rp336 Juta

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Parimo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial IL dan MR dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Buranga,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Parimo, perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.627.219.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pekerjaan yang bersifat fiktif, pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta pemotongan pajak dari pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar