PALU, theopini.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido mendorong pemerintah kabupaten di wilayahnya, untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menyusul terbitnya Perda Provinsi Sulteng Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi,” tegas Wagub Reny saat membuka lokakarya peluncuran dan sosialisasi Perda tersebut di Kota Palu, Selasa, 7 April 2026.
Ia menegaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi masyarakat hukum adat, sekaligus menjadi bagian dari program prioritas dalam nawa cita BERANI.
Menurutnya, kehadiran perda ini menjadi respons atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, seperti alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Ia menyebut, tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan, termasuk menghadapi penggusuran di wilayah yang secara turun-temurun mereka tempati.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah provinsi berupaya menghadirkan payung hukum yang kuat guna melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Selain mendorong kabupaten untuk mengikuti langkah tersebut, Wagub Reny juga meminta masukan konstruktif dari berbagai pihak dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan teknis dari perda.
“Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat perda ini lewat pergub sebagai turunannya,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Biro Hukum Dr. Adiman, S.H., M.Si, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta akademisi Dr. Muh. Tavip, S.H., M.H dan Dr. Zaiful, S.Sos., M.Si, dengan moderator Eva Bande.
Lokakarya diikuti oleh perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, serta mitra kerja lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar