the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pelaku Kembalikan HP dan Ganti Kerugian, Kasus Pencurian di Mepanga Berakhir Damai

the OPINIbythe OPINI
3 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Kembalikan HP dan Ganti Kerugian, Kasus Pencurian di Mepanga Berakhir Damai

Kasus dugaan pencurian HP di Kecamatan Mepanga berakhir damai. (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PARIMO, theopini.id – Kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan barang yang diambil, serta mengganti kerugian korban.

“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” kata Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Juni 2026.

Penyelesaian perkara tersebut, difasilitasi personel Subsektor Mepanga melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus itu, bermula dari laporan dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S milik Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.

Dalam proses mediasi, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui telah mengambil telepon genggam tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Selain mengembalikan telepon genggam yang diambil, pelaku juga bersedia mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600 ribu, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kesepakatan itu, diterima korban yang kemudian memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

“Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang.

Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menyatakan perkara telah selesai.

Kedua belah pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan akan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.

IPDA Yayang menambahkan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan selesainya proses mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KecamatanMepanga#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Abdin Resmi Pimpin Pordasi Berkuda Memanah Parimo Periode 2026-2030

Next Post

Hadianto Ajak Anak-Anak Rumah Kacili Cintai Kota Palu Sejak Dini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

18 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 62 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

21 Oktober 2026
Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

21 Oktober 2026
Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d