PARIMO, theopini.id – Kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan barang yang diambil, serta mengganti kerugian korban.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” kata Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyelesaian perkara tersebut, difasilitasi personel Subsektor Mepanga melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kasus itu, bermula dari laporan dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S milik Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.
Dalam proses mediasi, Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui telah mengambil telepon genggam tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Selain mengembalikan telepon genggam yang diambil, pelaku juga bersedia mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600 ribu, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kesepakatan itu, diterima korban yang kemudian memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
“Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang.
Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menyatakan perkara telah selesai.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan akan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.
IPDA Yayang menambahkan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan selesainya proses mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar