PARIMO, theopini.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berujung pada rekomendasi inspeksi khusus.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo yang dibentuk untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 15 Juli 2026.
Salah satu dari delapan rekomendasi yang dihasilkan Pansus adalah meminta Inspektorat Daerah melakukan inspeksi khusus terhadap DP3AP2KB, terutama pada pengelolaan kegiatan DASHAT dan Minlok yang menjadi catatan dalam LHP BPK.
Anggaran Hampir Rp1 Miliar, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran
Dalam LHP BPK disebutkan, DP3AP2KB menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp10,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp10,48 miliar atau 98,21 persen.
Dari total realisasi tersebut, kegiatan DASHAT dan Minlok menyerap anggaran sebesar Rp956,32 juta dengan realisasi mencapai Rp890,32 juta.
Pembiayaan DASHAT meliputi honor fasilitator, pengadaan bahan makanan bergizi untuk praktik memasak, serta konsumsi dan/atau transportasi peserta. Sementara Minlok tingkat kecamatan dibiayai melalui belanja konsumsi, transportasi, dan dalam kondisi tertentu menghadirkan fasilitator.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan ketidaksesuaian pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada dua kegiatan tersebut sebesar Rp213,83 juta.
Dari nilai tersebut, Rp81,5 juta telah disetorkan kembali ke Kas Daerah. Meski demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp132,33 juta yang harus dipulihkan.
BPK merinci, kelebihan pembayaran itu terdiri atas honorarium narasumber sebesar Rp1,56 juta dan pembayaran uang transportasi peserta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp130,77 juta.
Uang Transportasi Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Temuan terbesar berasal dari pembayaran uang transportasi peserta. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada koordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), serta peserta kegiatan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Uang transportasi dipertanggungjawabkan sebesar Rp75 ribu per peserta. Namun, peserta mengaku hanya menerima Rp50 ribu.
Selain itu, terdapat peserta yang mengaku tidak menerima uang transportasi pada pelaksanaan Minlok kedua. BPK juga menemukan jumlah peserta yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban lebih banyak dibanding peserta yang benar-benar hadir.
Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran transportasi mencapai Rp130,77 juta, terdiri atas kegiatan DASHAT sebesar Rp48,7 juta dan Minlok sebesar Rp82,07 juta.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa selisih dana transportasi tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, seperti pembelian bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan.
Pengeluaran tersebut diakui tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui APBD karena tidak tersedia alokasi anggaran.
Pengawasan Internal Dinilai Lemah
Selain persoalan pembayaran, BPK juga menemukan lemahnya pengendalian internal di lingkungan DP3AP2KB.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan dan menyerahkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban kepada staf Bidang Pengendalian Penduduk.
Sementara Bendahara Pengeluaran tidak melakukan pengujian terhadap kelengkapan bukti pertanggungjawaban karena proses pencairan keuangan sepenuhnya ditangani PPK-SKPD bersama staf keuangan.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban verifikasi dokumen pembayaran, pengendalian pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan DASHAT dan Minlok sebesar Rp132,33 juta.
BPK Minta Dana Dikembalikan, DPRD Dorong Inspeksi Khusus
BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong memerintahkan Kepala DP3AP2KB memperbaiki mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban, meneliti kembali kelengkapan dokumen pembayaran sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132,33 juta ke Kas Daerah.
Dalam tanggapannya kepada BPK, Kepala DP3AP2KB menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah mengakui terdapat kelebihan pembayaran yang digunakan untuk membiayai operasional kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui APBD dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Pansus DPRD Parimo. Karena itu, Pansus merekomendasikan Inspektorat Daerah melakukan inspeksi khusus guna memastikan adanya pertanggungjawaban, pengembalian kerugian daerah, serta perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan DP3AP2KB.
Baca berita lainnya di Google News















