the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane'i. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Organisasi tersebut menilai, percepatan penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga integritas perlindungan lingkungan pesisir sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang sejak 2018.

“Persoalan yang kami hadapi adalah rangkaian tindakan melanggar hukum yang terstruktur dan berulang sejak tahun 2018 hingga kini. Perkara dimulai dari cara yang sangat terukur, yakni perairan laut dimanipulasi seolah-olah sebagai daratan, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berdasarkan keterangan yang tidak benar, lalu dilanjutkan dengan aktivitas penimbunan serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujar Africhal, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Jum’at, 31 Juli 2026.

Baca Juga

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

YHKI Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum Wabup

Menurut Africhal, YHKI mencatat terdapat dua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah H Abdul Sahid, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Parimo) dan sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).

YHKI menyebut pada 2 November 2020, H Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bidang perairan laut seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan keluarga.

Dokumen tersebut, kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.

“Secara logika maupun hukum, perairan laut tidak mungkin menjadi objek pewarisan tanah. Keterangan itulah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SKPT,” kata Africhal.

Selain itu, YHKI juga menduga PT SBP melakukan reklamasi dan penimbunan di kawasan perairan sejak Oktober 2021, sekaligus mengoperasikan jetty untuk aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang laut yang sah.

Sejumlah Dokumen Diklaim Menguatkan Dugaan

Africhal mengatakan, dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga negara.

Dokumen yang dimaksud antara lain SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada Februari 2020 dengan batas timur berupa laut, hasil rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Desember 2021, yang menyatakan objek tersebut berada di kawasan perairan.

Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada Januari 2022, juga menyebut objek itu merupakan perairan laut, sekaligus merekomendasikan penyelidikan pidana, hingga surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.

YHKI juga mengaku, telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu selama periode 2021–2025.

Hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun H Abdul Sahid untuk lokasi di Kelurahan Watusampu.

“Seluruh izin yang terbit di Teluk Palu pada periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan satu perusahaan logistik. Tidak ada izin untuk kegiatan PT SBP di lokasi tersebut,” ujar Africhal.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026, PT SBP juga disebut beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Minta Perkara Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, YHKI meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Organisasi itu juga mendorong aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta menjalankan proses penanganan perkara secara transparan.

“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, dan memastikan pemulihan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum terhadap tata ruang laut di Teluk Palu,” kata Africhal.

YHKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, serta siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik guna mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Wabup Parimo, H Abdul Sahid terkait pernyataan YHKI tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AfrichalKhmane'i#KelurahanWatusampu#kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng#YHKI
ShareSendTweet
Previous Post

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

31 Juli 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026
Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Parimo Soroti Retribusi Pasar hingga Parkir

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In