PALU, theopini.id – Solidaritas Perempuan Palu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, perempuan akar rumput, dan masyarakat Lore Peore menggelar aksi damai di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026.
Aksi tersebut, menjadi bagian dari gerakan mengawal gugatan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan perempuan akar rumput dengan pendampingan koalisi advokat feminis.
Aksi serupa juga dilakukan secara serentak di Jakarta dan 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah, untuk menyuarakan dampak kebijakan UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya.
Dalam aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Palu menyoroti kebijakan pembangunan yang dinilai semakin memperbesar kerentanan perempuan, terutama terkait pengelolaan tanah, sumber daya alam, Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kemudahan investasi.
“Memasukkan patok tanpa sepengetahuan saya. Saya salah satu korban yang lahannya diambil oleh Badan Bank Tanah tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu. Sepuluh tahun saya tanam kopi karena hanya dari situ biaya hidup saya, ternyata ada yang tiba-tiba mematok dan mengambil lahan saya, dimasukkan alat berat dan sebagainya. Ketika saya protes, saya diancam,” ujar salah satu perempuan akar rumput dari Desa Maholo, Napu, dalam orasinya.
Menurut Solidaritas Perempuan Palu, pengalaman tersebut menggambarkan dampak langsung kebijakan pembangunan terhadap perempuan yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber daya alam di sekitarnya.
Dalam banyak konflik agraria, perempuan dinilai menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak akibat kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, kerusakan lingkungan, hingga meningkatnya beban kerja perawatan keluarga. Kondisi tersebut juga dapat mendorong perempuan menghadapi migrasi yang tidak aman.
Di sisi lain, perempuan dinilai masih minim dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Solidaritas Perempuan menyebut Judicial Review menjadi salah satu jalur hukum untuk menguji aturan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan sekaligus mendorong perubahan sistemik dan memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional perempuan.
Melalui aksi tersebut, perempuan akar rumput bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar kebijakan negara tidak menempatkan kepentingan investasi di atas perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Pada akhir aksi, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang berdampak terhadap feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam dan agraria, sekaligus memperbesar ketimpangan terhadap perempuan akar rumput, bencana ekologi, dan pelanggaran HAM.
Kedua, negara diminta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta diakui sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar menempatkan perempuan sebagai penerima dampak pembangunan.
Keempat, kebijakan negara didorong memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Kelima, pemerintah didorong menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945, CEDAW, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Solidaritas Perempuan Palu bersama Sekretariat Nasional dan 12 komunitas lainnya akan terus mengawal proses Judicial Review Perempuan Akar Rumput sampai menang dan akan terus memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang memiskinkan perempuan,” tegas Riana.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















