BANGGAI, theopini.id — DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah menekankan efisiensi anggaran, penguatan pelayanan dasar, serta program yang memiliki hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan. PAD perlu terus ditingkatkan, namun tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang tersedia,” ujar Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Banggai.
Bupati Amirudin mengatakan, penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027.
Namun, kesepakatan tersebut bukan menjadi akhir dari proses penganggaran karena selanjutnya harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah secara realistis. Kondisi tersebut, perlu menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan, mengingat kebutuhan daerah terus meningkat sementara sumber pendapatan masih memiliki keterbatasan.
Mengacu pada arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat 2027 dengan tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Pemda Banggai berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Amirudin meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Saya minta agar berpegang pada prinsip money follows program, bukan money follows function. Pastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah ,agar keterbatasan fiskal tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Justru keterbatasan tersebut harus menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banggai, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran, serta rekomendasi selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
Ia juga menyadari masih terdapat berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, seluruh aspirasi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan selanjutnya,” jelasnya.
Ia berharap proses penyusunan APBD 2027 dapat menghasilkan anggaran yang sehat, kredibel, transparan, dan akuntabel serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















