PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong 41 perangkat daerah memperkuat tata kelola informasi public, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) 2026.
“PPID bukan sekadar pelaksana administratif dalam pelayanan informasi, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo, selaku Atasan PPID Utama, dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan PPID serta Penyusunan DIP Tahun 2026 di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta menginventarisasi dan memperbarui informasi yang dimiliki maupun dikuasai untuk menjadi bahan penyusunan DIP.
Menurutnya, keterbukaan harus berjalan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi serta keamanan informasi.
Kegiatan tersebut, diikuti sekretaris dan operator dari 41 perangkat daerah di Kota Palu. Forum ini membahas sejumlah aspek, mulai dari pemahaman keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pembentukan PPID Pelaksana hingga penyusunan DIP.
Pemkot Palu juga menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Moh Rizky Lembah.
Keduanya memberikan pemaparan mengenai pengelolaan informasi publik, pembentukan PPID serta penyusunan dan pengelolaan DIP.
Pemkot Palu selanjutnya mendorong tindak lanjut di masing-masing perangkat daerah dan kecamatan, mulai pembentukan PPID Pelaksana, inventarisasi informasi, penyusunan DIP hingga penguatan koordinasi dengan PPID Utama.
Komitmen tersebut, ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Langkah tersebut, diharapkan membangun pengelolaan informasi yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi
















