PARIMO, theopini.id – Potensi investasi dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan orang asing.
Pemerintah daerah bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan instansi terkait memperkuat deteksi dini, untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing (WNA) tetap sesuai ketentuan.
“Kita harus membangun pola pengawasan yang bersifat preventif, deteksi dini, dan respons cepat, sehingga setiap potensi gangguan terhadap keamanan, ketertiban maupun kepentingan masyarakat dapat diantisipasi sejak awal,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Parimo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menyebut, Kabupaten Parimo memiliki potensi besar pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, investasi, perdagangan hingga pertambangan. Kondisi tersebut, berpeluang meningkatkan kedatangan WNA untuk berbagai kepentingan.
“Keberadaan orang asing pada prinsipnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah, terutama dalam bidang investasi, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan usaha, pariwisata, pendidikan maupun kerja sama lainnya,” ujarnya.
Namun, keberadaan dan aktivitas WNA tetap harus berada dalam koridor hukum, keamanan dan ketertiban. Karena itu, pengawasan tidak dapat mengandalkan satu instansi, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas sektor.
Wabup Sahid, mendorong TIMPORA membangun mekanisme pengawasan yang mampu mengelola setiap informasi sejak awal.
Data mengenai keberadaan maupun kegiatan WNA perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara profesional, objektif dan humanis. Pendekatan tersebut, dinilai penting agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas WNA yang legal dan memberikan manfaat bagi daerah.
Selain penguatan koordinasi, ia meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan selama ini. Data mengenai WNA, tenaga kerja asing, investasi, pariwisata maupun kegiatan lain yang melibatkan warga asing perlu terus diperbarui dan dipertukarkan antarinstansi.
Masyarakat juga diharapkan mengambil bagian dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan maupun diduga melanggar ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal menilai, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam efektivitas pengawasan orang asing.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada kegiatan rapat semata, tetapi dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan pola koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kabupaten Parimo,” ujarnya.
Rapat TIMPORA tersebut, diikuti unsur Pemda Parimo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kesbangpol, Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, intelijen, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Melalui forum tersebut, pengawasan orang asing diharapkan semakin terintegrasi, dengan mengedepankan pertukaran informasi, deteksi dini dan respons cepat untuk menjaga Parimo tetap aman, tertib dan kondusif.
Baca berita lainnya di Google News














