BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial LA (29) diringkus polisi setelah diduga mencuri uang Rp4,8 juta dari rumah warga di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelaku LA ditangkap di kompleks sekolah MIN Luwuk, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.26 WITA.
“Benar, LA telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui terlibat dalam pencurian uang tunai di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya.
Aksi tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, pemilik rumah berinisial SB (42) tengah tertidur di kamar.
LA diduga masuk melalui jendela samping, setelah merusak kuncinya. Ia kemudian mengambil dompet berisi uang tunai jutaan rupiah, sebelum meninggalkan lokasi.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku masuk dengan merusak jendela, kemudian mengambil dompet berisi uang,” kata Arifin.
Kasus itu, dilaporkan ke SPKT Polresta Banggai. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada LA hingga polisi mengamankannya untuk pemeriksaan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua tas, obeng, tiga kartu ATM masing-masing BNI, BRI dan Mandiri, KTP, Kartu KIS, serta uang tunai Rp800 ribu.
“Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil curian telah digunakan untuk membeli sabu, membeli handphone, dan membayar utang,” ungkap Arifin.
Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana












