PARIMO, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Kesehatan untuk dibahas DPRD.
Penyampaian dua Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Rabu sore, 16 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh.
“Pemda Parimo melalui Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bermaksud untuk menjadikan Raperda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong,” kata Abdul Sahid dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, pengelolaan pendidikan merupakan pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan, agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan, merupakan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Menurutnya, Raperda tersebut bertujuan menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau, sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Raperda itu, juga diarahkan untuk menjamin mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat.
Selain itu, pengembangan potensi dan kualitas murid diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, religius, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, modern serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Adapun ruang lingkup pengaturan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan meliputi hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pembinaan bahasa dan sastra, inovasi, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan diri.
Selanjutnya mencakup budaya sekolah aman dan nyaman, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, kerja sama, pendanaan, serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Abdul Sahid menyampaikan bahwa penyusunannya mengacu pada tujuan penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tujuan penyelenggaraan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu meningkatkan perilaku hidup sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Raperda tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi kejadian luar biasa atau wabah.
Penyelenggaraan kesehatan juga diarahkan untuk menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan, yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif dan efisien.
Termasuk mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Wabup Sahid menilai, kesiapan dasar hukum menjadi hal mendasar dalam menjalankan kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Parimo.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup tindakan, kualitas layanan serta prosedur layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Parimo.
Ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Kesehatan meliputi hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan pidana serta ketentuan peralihan.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Sahid berharap pengajuan seluruh Raperda dapat diterima untuk kemudian dibahas lebih lanjut dan mendetail pada agenda berikutnya.
Ia juga menginstruksikan TAPD dan perangkat daerah pengusul Raperda, agar lebih proaktif dalam agenda pembahasan bersama DPRD.
“Sehingga kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan dapat benar-benar menghasilkan Raperda yang berkualitas serta berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parimo,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














