BANGGAI, theopini.id – Polsek Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan, laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukumnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum, meski sebelum laporan dibuat keluarga korban sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail, dalam keterangan resminya, Rabu, 16 September 2026.
Kasus tersebut, bermula pada 24 Juli 2026, ketika orang tua mengetahui adanya dugaan hubungan seksual yang melibatkan anak berusia 15 tahun, yang masih duduk di kelas 1 SMA, dengan seorang pria berusia 23 tahun. Keduanya diketahui sedang menjalin hubungan.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga pihak terlapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi itu, turut dibahas mengenai kemungkinan bentuk tanggung jawab, namun kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, keluarga korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polsek Pagimana pada 15 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagimana melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan serta mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Karena perkara tersebut melibatkan anak, kepolisian juga melakukan koordinasi dalam proses penanganannya dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak.
Kapolsek Alfian Ismail menegaskan, komunikasi yang sebelumnya dilakukan kedua keluarga untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan tidak berarti kepolisian mengabaikan perkara tersebut.
Setelah laporan resmi diterima, proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan memperhatikan bukti serta fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Setelah seluruh tahapan dan kelengkapan yang diperlukan terpenuhi, perkara tersebut akan dikoordinasikan untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai.
“Kami memastikan setiap perkara yang melibatkan anak ditangani secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” kata Alfian.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















