PARIMO, theopini.id – Seorang siswa laki-laki berusia 11 tahun yang duduk di bangku kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum guru di lingkungan sekolah, Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan anak yatim dan tinggal bersama neneknya berinisial C, tidak berani kembali ke sekolah karena merasa takut.
Berdasarkan keterangan nenek korban, peristiwa bermula ketika cucunya bersama seorang siswa lainnya terlibat perkelahian. Oknum guru perempuan berinisial S kemudian datang, untuk melerai dalam kondisi emosi.
Dalam kejadian tersebut, S diduga menggosokkan cabai ke bagian wajah korban dan membenturkan kepala korban.
Korban kemudian mengalami rasa panas di bagian wajah dan pusing, sehingga memutuskan pulang ke rumah.
Sejak kejadian itu, korban tidak lagi masuk sekolah. Kondisi tersebut, membuat neneknya khawatir terhadap keberlanjutan pendidikan cucunya yang disebut telah 12 hari tidak bersekolah.
“Selama 12 hari itu, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” ungkap nenek korban saat ditemui, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mendatangi pihak sekolah. Namun, upaya itu belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Keluarga korban kemudian meminta penyelesaian melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Namun, hingga beberapa waktu setelah kejadian, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Pada Selasa, 22 September 2026, keluarga korban mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo guna mendapatkan pendampingan.
Dari upaya tersebut, persoalan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pengaduan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah.
Keluarga berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta agar keberlanjutan pendidikan korban tetap menjadi perhatian, sehingga korban dapat kembali memperoleh haknya untuk bersekolah dalam kondisi yang aman.
“Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















